Iklan

Perkosa Anak-anak, Vikaris GMIT Dituntut Mati, Sementara Ketua Sinode Menolak Hukuman Mati

 


Dilansir dari EXPONTT.COM , Mantan vikaris atau calon pendeta berinisial SAS yang cabuli belasan gadis di Alor dituntu hukuman mati.

Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Alor saat sidang pembacaan tuntutan pada kasus tersebut, Rabu 22 Februari 2023.

Melansir victorynews.id, sidang berlangsung secara virtual dan dipimpin oleh RM Suprapto dan dua Hakim Anggota Yon Mahari dan Datu Hanggar Jaya dari Pengadilan Negeri (PN) Kalabahi dengan JPU Zulkarnaen dan Roesli yang bergabung secara virtual dari Kantor Kejari Alor.

Sedangkan terdakwa SAS mengikuti jalannya sidang dari Lapas Kelas II Kalabahi.

Dalam tuntutannya, JPU menilai SAS terbukti melakukan pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.

JPU Zulkarnaen usai sidang tersebut kepada wartawan mengatakan, alasan pihaknya menuntut hukuman mati karena dalam nota tuntutan tidak ada alasan yang meringankan namun banyak hal – hal memberatkan


Ketua Sinode GMIT Menolak Hukuman mati
Sebuah akun bernama Mery Kolimon II diserang warganet karena postingannya. Diketahui Mery Kolimon Adalah Ketua Sinode GMIT. 

Dalam foto profilnya, Tampak wajah Mery Kolimon Di rerumputan, dengan latar belakang bukitan.

Postingan Mery Kolimon Buat Heboh

"Apakah pembunuhan harus dibalas pembunuhan? Apakah kita puas jika nyawa diambil? Pantaskah kita mengambil hak Tuhan untuk mata ganti mata nyawa ganti nyawa? Oh Penguasa Hidup. Tolonglah kami!". Tulis Mery dalam Postingannya pada tanggal 24 Agustus 2022.

Diduga kuat, Postingan Mery itu menanggapi hukuman mati untuk Randy Badjideh oleh hakim pengadilan negeri Kupang. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa, Randy Badjideh divonis hukuman mati oleh hakim. 

Sontak, postingan itu dibanjiri komentar negatif oleh warganet. Netizen sama sekali tidak setuju dengan pemikiran mery yang terkesan protes terhadap keputusan hakim. 


Sebab hukuman mati itu wajar dan pantas untuk Randy, karena telah menghilangkan dua nyawa, Astrid Manafe dan anaknya.

Namun, hingga berita ini ditulis, postingan itu diduga sudah dihapus.

Klarifikasi Merry Kolimon 
Setelah viral, Mery Kolimon pun membuat klarifikasi kepada sesama pendeta dalam grup WA dan disebarkan ke media sosial oleh salah satu akun gosip. 

"Bapa mama kawan-kawan, beberapa kawan kontak saya kasih tau bahwa ada heboh di salah satu grup FB yang schreenshot saya status dan bahas sampai menyerang pribadi saya. Mereka mengajak saya untuk menjawab hutajan mereka. Namun saya tidak tertarik. Konteks tulisan saya diminta untuk menjadi salah satu pembahas di kegiatan ekumenes di sidang Raya Ekumenes terkait diakonia ekumenes". Tulis Mery Kolimon.  

"Kalau diajak untuk debat kusir, saya tidak tertarik, Energi saya, hendak saya berikan untuk kerja kerja yang lebih konstruktif dalam penugasan gereja yang besar dan mulia yang kita terima dari Tuhan". lanjut Mery dalam pesan WA kepada kawan-kawan sesama pendeta dalam Grup WA. 

Sikap Tegas Mery Kolimon Menentang Hukuman Mati
 Setelah postingannya viral yang sempat ia hapus, Membuat klarifikasi terhadap teman-temannya sesama pendeta, namun tidak di media sosial.

Mery kemudian menyatakan sikapnya bahwa Ia menolak hukuman mati dengan alasan apapun. Menurut Mery, tidak ada manusia di kolong langit ini yang berhak mencabut nyawa sesama, selain Tuhan.

"Tulisan pendek di FB itu adalah refleksi pemikiran teologi bahwa hanya Tuhan yang boleh mencabut nyawa manusia. Siapapun, otoritas manapun di kolong langit ini, termasuk aturan hukum, tak bisa mengambil nyawa manusia, sebab manusia diciptakan oleh Allah dan hanya Allah yang berhak mengambil Nyawa. Jangan membunuh adalah salah satu dari 10 hukum Tuhan. Saya termasuk yang terus bersuara agar hukuman mati di Indonesia ditinjau kembali, untuk semua kasus, bukan hanya kasus tertentu pada suatu tempat". Tulis Mery dalam klarifikasi terhadap teman-temannya sesama pendeta di grup WA, yang kemudian tangkapan layarnya beredar luas di grup FB.

 Dengan demikian, maka Walau Pelaku Pembunuhan Keji, Ketua Sinode GMIT Tetap Tolak Hukuman Mati



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan