Bejat dan Bengis, Remaja Ini Perk0sa dan Bunnuh Seorang Gadis Secara Sadis

 




Kasus pembunuhan ERK (20) warga Seyegan Sleman, yang ditemukan tewas di lahan kosong di Jalan Kaliurang Km 17, Kledokan, Umbulmartani, Ngaglik, Sleman pada Rabu (17/11/2021) berhasil diungkap. Polisi mengamankan WFMB (16) asal Merauke di asrama sebuah SMK dekat Rumah Sakit Panti Nugroho, Pakem. 


“Setelah dilakukan penyelidikan selama 12 hari, akhirnya kami berhasil menangkap pelaku pembunuhan,” kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Burkan Rudy Satria, Selasa (30/11/2021).


Antara pelaku dan korban sebenarnya tidak saling kenal. Korban ditemukan berjalan sendiri di dekat Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Grhasia, Pakem sekitar pukul 00.47 WIB. Saat itu korban sedang menunggu jemputan temannya tetapi pulsa handphonenya habis. 


Awalnya pelaku hendak meminta uang kepada korban. Namun melihat korban perempuan muncul niat pelaku untuk memerkosanya. Korban akhirnya ditarik ke semak-semak. Pelaku lantas menendang dan melukai korban untuk memuluskan aksi bejatnya. 


“Pengakuannya tidak dibunuh hanya dilukai, diperkosa. Karena takut pelaku kemudian membunuh korban,” katanya. 


Saat ini polisi masih mendalami kasus ini. Pengakuannya korban ditusuk dengan gunting. Namun di lokasi petugas menemukan palu besi dan obeng. Sedangkan dari hasil autopsi ada tiga luka tusuk di dada kiri dan memar di kepalanya.  


“Ini masih kami dalami, karena tidak ada saksi. Kami  juga temukan benturan di kepalanya,” kata Burkan.Usai melakukan perbuatannya pelaku kembali ke asrama sekolah. Terungkapnya kasus ini dari penelusuran polisi, salah satunya dengan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Polisi merunut hingga 5 kilometer ke utara dan selatan dari lokasi.  

 

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana mengatakan, dari pemeriksaan pelaku juga melakukan pencurian CPU ATM dan kotak infak di SPBU sekitar. Polisi saat ini masih mendalami kasus ini. 


Pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 351 ayat (3) KUHP subsider Pasal 338 KUHP, dan Pasal 365 ayat (3) dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Sumber : yogya.inews.id

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel