Baru Satu Hari Di Kupang, Te'o Ditangkap Polisi Dari Polsek Kota Raja






Polsek Kota Raja Polresta Kupang Kota, mendatangi TKP kasus percobaan pembunuhan terhadap anak atau KDRT, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Pemuda, Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.


Kasus yang terjadi pada, Jumat (3/5) siang, dengan korban FEM (3) dan pelaku yang merupakan ibu kandung dari korban sendiri, yaitu SAS (32), asal Kelurahan Oebafok, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao.

Diketahui, Sejak Kamis (2/5/2024), korban dibawa ibunya (pelaku) ke Kota Kupang. Mereka tinggal di rumah orang tua pelaku di Jalan Pemuda, RT 011/RW 004, Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Kemudian wanita itu Ditangkap Polisi pada Jumat (3/5/2024). 

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si dalam keterangannya, menerangkan adanya kasus percobaan pembunuhan anak oleh ibunya sendiri, dan korban saat ini sudah ditangani oleh tim medis RSUD Prof. Dr. W.Z Johannes Kupang, sementara pelaku telah diamankan di Polsek Kota Raja untuk dilakukan proses penyelidikan.

"Korban kekejian ibunya sendiri itu, sudah dilakukan pertolongan medis dengan membawanya ke rumah sakit, sementara pelaku sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Unit Reskrim Polsek Kota Raja," jelas Kapolresta, Sabtu (4/5) pagi tadi.


Orang nomor satu di Polresta Kupang Kota itu kemudian menjelaskan kronologi kejadian, yang mana berdasarkan keterangan pelaku, sebelum kejadian pelaku sedang menggendong korban, lalu merasa kerasukan dan mengambil sebilah pisau, kemudian membaringkan di lantai dan langsung memotong pergelangan tangan korban. Sumbertribratanewskupangkota.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel