Sayangnya, dana yang mengucur deras tersebut justru kurang memberikan dampak terhadap pembangunan dan pertumbuhan di sebagian besar desa di NTT. Salah satu penyebabnya adalah tata kelola anggaran yang buruk oleh aparatur desa, sehingga dana desa rawan disalahgunakan atau dikorupsi.

Berdasarkan data yang dihimpun RakyatNTT.com melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang, sejak Maret 2016 hingga saat ini tercatat ada 45 kades/penjabat kades yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada PN Kupang karena terbukti melakukan korupsi dana desa. Perkara 2 kades/penjabat kades diantaranya masih berlanjut ke tingkat kasasi. Sedangkan 1 mantan kades lainnya mengajukan peninjauan kembali (PK). Sisanya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan total kerugian negara (dihitung dari jumlah uang pengganti) mencapai Rp 9 miliar lebih (lihat data). Dari total kerugian yang ada, belum diketahui berapa nominal dana desa yang berhasil diselamatkan untuk selanjutnya dikembalikan ke kas negara.


Selain 45 kades yang telah divonis bersalah, ada 6 kades/penjabat kades yang berstatus terdakwa karena sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang. Juga ada 1 kades yang belum lama ini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Kupang. Dengan demikian, hingga saat ini tercatat ada 52 kades/penjabat kades di NTT yang tersandung kasus korupsi dana desa. Berikut data lengkap 52 kades yang terseret dalam kasus korupsi dana desa.

Kades yang Korupsi Dana Desa Di NTT yang Sudah Divonis:

1. Damasus Deo, Kades Tonggopapa – Ende (Pidana penjara 1 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara, uang senilai Rp.21.195.020 sudah dikembalikan ke negara sebagai pembayaran uang pengganti/UP)

2. Antonius Mola, Kades Rangalaka – Ende (Pidana penjara 3 tahun, denda Rp 50 juta subsidair satu bulan penjara, UP Rp.342.269.128,14 subsidair 6 bulan penjara)

3. Elihut L. Anakay, Kades Daiama – Rote Ndao (Pidana penjara 2 tahun 4 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara, UP Rp.208.657.287 subsidair 6 bulan penjara)

4. Moses Mengi Wio, Kades Woedoa – Nagekeo (Pidana penjara 3 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsidari 1 bulan penjara, UP Rp.239.834.299,39 subsidair 3 bulan penjara)

5. Petrus Kanisius, Kades Runut – Sikka (Kasus pertama, pidana penjara 2 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara, UP Rp.379.295.376 subsidair 5 bulan penjara. Kasus kedua, pidana penjara 1 tahun 10 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara, UP Rp.157.102.000 subsidair 5 bulan penjara)

6. Meta Yiwa, Kades Palakahembi – Sumba Timur (Pidana penjara 1 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara)

7. Dedi Lao Kote, Kades Wanga – Sumba Timur (Pidana penjara 1 tahun 3 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara, UP Rp.215.458.820 subsidair 1 bulan penjara)

8. Yonathan Lewu, Kades Mata Pewau – SBD (Pidana penjara 1 tahun 7 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara, UP Rp.94.794.724 subsidair 6 bulan penjara)

9. Yosep Daron, Kades Toe – Manggarai (Pidana penjara 1 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara, bayar UP Rp.17.750.000 subsidair 1 bulan penjara)


10. Muana Dedu, Kades Hupu Mada – Sumba Barat (Pidana penjara 2 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara, UP Rp.167.294.003 subsidair 3 bulan penjara)

11. Yohanes Sumu, Kades Lanaus – TTU (Pidana penjara 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara, UP Rp.120.467.447,08 subsidair 3 bulan penjara)

12. Kornelis Jarsi, Kades Bea Ngecung – Manggarai Timur (Pidana penjara 2 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara, UP Rp.213.886.087 subsidair 9 bulan penjara)

13. Milikhior P. Aomenu, Kades Noenas – TTU (Pidana penjara 1 tahun 8 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara)

14. Herman R. Goro, Kades Tema Tana – Sumba Barat (Pidana penjara 2 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara, UP Rp.70.467.356 subsidair 5 bulan penjara)

15. Robertus Ulu, Kades Baudaok – Belu (Pidana penjara 3 tahun 10 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara, UP Rp.725.036.044 subsidair 1 tahun dan 6 bulan penjara)

16. Rahman A. Hamid, Kades Atawalupang – Lembata (Pidana penjara 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara, UP Rp.17.773.546,74 subsidair 6 bulan penjara)

17. Usman, Kades Salama – Manggarai (Pidana penjara 2 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara, UP Rp.565.608.789,53 subsidair 10 bulan penjara)

18. Paulus H. Meha, Kades Laimeta – Sumba Timur (Pidana penjara 2 tahun 8 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara, UP Rp.106.499.746 subsidair 10 bulan penjara)

19. Jonathan Killa, Kades Limakoli – Rote Ndao (Pidana penjara 2 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara, UP Rp.167.669.721 subsidair 1 tahun penjara)

20. Paschalius F. Malik, Pjb. Kades Manleten – Belu (Pidana penjara 2 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara, UP Rp. 101.654.320 subsidair 1 tahun penjara)

21. Maria Goreti Kelen, Kades Kakor – Manggarai (Pidana penjara 2 tahun 4 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara, UP Rp.96.958.890,605 subsidair 1 tahun penjara).

22. Evaristus Ramba, Pjb. Kades Nabe dan Kringa – Sikka (Pidana penjara 2 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara, UP Rp.211.275.000 subsidair 1 tahun penjara)

23. Rifen Letik, Pjb. Kades Noelmina – Kab.Kupang (Pidana penjara 2 tahu, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara, UP Rp. 66.086.865 subsidair 6 bulan penjara)

24. Daud Pandie, Kades Kuimasi – Kab.Kupang (Pidana penjara 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara, UP Rp.16.126.400 subsidair 3 bulan penjara)

25. Benediktus Berno Nggeli, Kades Loke – Sikka (Pidana penjara 1 tahun 3 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara)


26. Umbu Njaka Ata, Kades Wahang – Sumba Timur (Pidana penjara 2 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara, UP Rp.180.423.500 subsidair 6 bulan penjara)

27. Edinius Tuke, Kades Hoi – TTS (Pidana penjara 2 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara, UP Rp.20.935.000 subsidair 3 bulan penjara)

28. H. Masrun Ambri, Kades Mole – Ende (Pidana penjara 2 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara, UP Rp.235.265.000 subsidair 6 bulan penjara)

29. Abdullah Burhan, Kades Tobotani – Lembata (Pidana penjara 1 tahun 2 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara)

30. Kristianus Mola, Kades Ua – Nagekeo (Pidana penjara 3 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara)


31. Polce Semi Agus Ndolu, Kades Netenain – Rote Ndao (Putusan banding, pidana penjara 4 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara, UP Rp.347.589.576,08 subsidair 1 tahun penjara. Dalam proses kasasi).

32. Paulus Beni, Kades Dobo – Sikka (Pidana penjara 2 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara, UP Rp.262.624.850 subsidair 9 bulan penjara)

33. Maximus Elu, Kades Manamas – TTU (Pidana penjara 2 tahun dan 10 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara, UP Rp.373.193.982 subsidair 1 tahun penjara)

34. Yoseph Soe Tefa, Kades Rafae – Belu (Pidana penjara 2 tahun 7 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara, UP Rp.185.378.800 subsidair 1 tahun penjara)

35. Syprianus Manek Asa, Penjabat Kades Numponi – Malaka (Pidana penjara 2 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara, UP Rp.287.020.311 subsidair 1 tahun penjara)

36. Robertus Bere Nahak, Kades Weulun – Malaka (Pidana penjara 3 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara, UP Rp.405.885.778,56 subsidair 1 tahun 6 bulan penjara)


37. Frederikus Pati Wasi, Kades Wawowae – Ngada (Pidana penjara 1 tahun, denda 50 juta subsidair 1 bulan kurungan, UP Rp.351.954.173 dibebankan kepada Bendahara Petrus Kanisius Betu subsidair 5 bulan penjara. Dalam proses peninjauan kembali/PK)

38. Julius Kele, Penjabat Kades Pangodua – Rote Ndao (Pidana penjara 4 tahun, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara, UP Rp.224.185.726,73 subsidair 1 tahun penjara)

39. Anderias Lofa, Penjabat Kades Lakamola – Rote Ndao (Pidana penjara 3 tahun, denda Rp 550 juta subsidair 1 bulan penjara, UP Rp.80.185.803,46 subsidair 1 tahun penjara. Dalam proses kasasi).


40. Herman Matasina Kades Lifuleo – Rote Ndao (Pidana penjara 4 tahun, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara, UP Rp.302.162.045 subsidair 10 bulan penjara)

41. Elias Nalle, Kades Lekik – Rote Ndao (Pidana penjara 4 tahun, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara, UP Rp.388.235.571 subsidair 1 tahun penjara)

42. Theobaldus Keo, Kades Ngoranale – Ngada (Pidana penjara 2,5 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara, UP Rp.195.358.616 dibebankan kepada bendahara Sisilia Ina subsidair 3 bulan penjara)


43. Abdul Kader, Kades Nangakantor Barat – Mabar (Pidana penjara 1 tahun 10 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara, UP Rp.174.171.765 subsidair 10 bulan penjara)

44. Subertus Sahdan, Kades Ruis – Manggarai (Pidana penjara 4 tahun, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara, UP Rp.328.351.141,75 subsidair 1 tahun penjara)

45. Yakobus Feka, Kades Manusasi – TTU (Pidana penjara 3 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara, UP Rp.508.498.438 subsidair 1 tahun penjara)

Kades yang Korupsi Dana Desa Di NTT yang Berstatus Terdakwa:

1. Albert Zefanya Nompetus, Kades Kolabe – Kab. Kupang

2. Marselinus Paru, Penjabat Kades Beja – Ngada

3. Aloysius Neno, Kades Tautpah Kecamatan – TTU

4. Renggi Njuru Mudi, Plt. Kades Ngadu Olu – Sumba Tengah

5. Martinus Jawa Harang, Kades Umbu Langang – Sumba Tengah

6. Jhon Bulu, Kades Pondok – Sumba Tengah


Kades yang Korupsi Dana Desa Di NTT yang Jadi Tersangka:

1. YA, Kades Baumata – Kab. Kupang

(RakyatNTT.com)