Dua Kali Kirim Surat, Ini 6 Rekomendasi Komnas HAM Untuk Konflik Tanah Besipae


Masyarakat Adat Pubabu melakukan unjuk rasa menuntut Pemrpov NTT mengembalikan hutan adat mereka (Foto: Istimewa)

Rekomendasi Komnas HAM untuk Kasus Tanah Besipae
Berdasarkan laporan masyarakat adat Pubabu kepada Komnas HAM, pada 06 April 2011 Komnas HAM Republik Indonesia mengeluarkaan surat dengan Nomor 873/K/PMT/IV/2011 perihal permasalahan hutan masyarakat adat Pubabu-Besipae di Kabupaten Timor Tengah Selatan, dengan isi surat sebagai berikut;

Tiga Rekomendasi Komnas HAM untuk Kasus Tanah Besipae:
  1. Menjaga agar situasi aman dan kondusif di dalam masyarakat dan menghindari adanya intimidasi sampai adanya solusi penyelesaian masalah tersebut..
  2. Menjaga agar kawasan hutan tetap lestari.
  3. Menghentikan untuk sementara kegiatan Dinas Peternakan Provinsi NTT dan Dinas Kehutanan Kabupaten Timor Tengah Selatan di lahan bermasalah sampai ada penyelesaian.
  4. Bahwa komnas HAM akan menindaklanjuti pengaduan ini dengan melakukan pemantauan ke lokasi dan atau melakukan upaya mediasi para pihak.

Pada 9 Oktober 2012 ada upaya kriminalisasi terhadap 17 orang masyarakat adat Pubabu. Diantaranya ada 4 orang perempuan dan 2 orang anak. Keempat perempuan kemudian dilepas karena tidak cukup bukti yaitu Demaris Tefa, Kistarina Nomleni, Afriana Neolaka, dan Yuliana Lette. Sementara itu, 2 orang anak laki-laki di bawah umur atas nama Yermias Nomleni dan Deni Tamonob.

Sisanya 1 orang ditahan selama 2 bulan yaitu Benyamin Selan. Sementara itu, 10 orang ditahan selama 4 bulan 19 hari atas nama Yakobus Sae, Maklon Kolodikson Sole, Frans Sa’e, Simon Kase, Dafit Manisa, Roberto Faot, Anderias Nenokeba, Naftali Liunokas, Kornalius Nomleni, Thobias Tobe. Kesepuluh orang tersebut dibebaskan pada 28 Februari 2013.


Pada 09 November 2012 Komnas HAM kembali mengeluarkan surat dengan nomor 2.720/K/PMT/XI/2012, perihal permasalahan hutan masyarakat adat pubabu Besipae di Kabupaten Timor Tengah selatan yang isi suratnya sebagai berikut;
  1. Mengembalikan lahan pertanian yang dipinjam Dinas Peternakan Provinsi NTT yang berakhir pada tahun 2012 kepada warga untuk dikelola demi menghidupi keluarganya.
  2. Mengevaluasi UPTD Prov NTT dan Program Dinas Peternakan yang melibatkan warga, dimana pada kenyataannya program tersebut tidak mengembangkan warga tetapi justru membebani warga. Sumber: lingkar-desa.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel