Begini Aksi Perampokan 52Jt Di Kupang, Gemboskan Ban Mobil, Pelaku Lolos P3K?
Beberapa hari ini sedang viral postingan seorang warganet yang adalah honoreer di Kota Kupang yang menyoroti seorang pria yang diduga mantan narapidana lolos jadi PPPK di pemerintahan Kota Kupang.
Selain foto pegawai yang dimaksud, honorer itu juga memposting bukti berita dan tangkapan layar jejak persidangan pelaku di website pengadilan negeri kota Kupang.
Kini hal ini menjadi polemik, sebab ada beberapa honorer yang sudah lama bekerja di beberapa dinas kota Kupang, namun, tidak mendapatkan rekomendasi, tetapi ada yang baru kerja belum sampai setahun, termasuk mantan napi itu, sudah mendapat rekomendasi dan sudah dilantik oleh walikota kupang dr. Christian Widodo menjadi P3K.
Begini Pencurian 52Jt Di Kupang, Gemboskan Ban Mobil, Kini Pelaku Lolos P3K
Menurut berita yang dirilis oleh Humas Polresta Kupang Kota Maret 26, 2019, pukul 12:28 di portal online Tribratanewskupangkota.com, Aparat kepolisian Polres Kupang Kota mengamankan tiga pelaku kasus pencurian dengan pemberatan. Para pelaku melakukan aksinya dengan modus menggembosi ban kendaraan milik korban.
Dua dari tiga orang pelaku terpaksa dilumpuhkan polisi dengan timah panas di kaki karena melakukan perlawanan. Sementara seorang pelaku lainnya sudah diamankan dalam sel Polres Kupang Kota.
Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH MH dan Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Ipda Yance Kadiaman, SH menjelaskan hal tersebut kepada wartawan di Mapolres Kupang Kota, senin (25/3).
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing Ferdo Pattikawa alias Edo (50), warga Jalan PHB Halong Atas RT 16/RW 06 Kelurahan Halong Kecamatan Baguala Kota Ambon Maluku.
Berikutnya, Sudirman bin Mohamad Ali alias Aden (31), warga RT 06/RW 03 Kelurahan Kelapa Lima Kecamatan Kelapa Lima dan KDS alias Suban (32), warga RT 10/RW 03 Kelurahan Nunhila Kecamatan Alak.
Pelaku Edo sendiri merupakan eksekutor pengambilan uang dan gembos ban dengan meletakkan paku ketika mobil korban terjebak macet. Pelaku Aden berperan sebagai orang yang mengendarai sepeda motor membonceng Edo. Sementara pelaku Suban berperan untuk mengalihkan konsentrasi dengan modus bercerita dengan korban saat ban mobil korban kena gembos di tempat kejadian perkara.
Kasus ini dialami Rafael Amuntoda (52), warga Jalan Kejora RT 36/RW 09 Kelurahan Oebufu Kecamatan Oebobo, Jumat (22/3) siang sekitar pukul 13.00 wita di dekat kantor Dharma Wanita Persatuan NTT Jalan Cak Doko Kelurahan Oetete Kecamatan Oebobo.
Polisi berhasil melacak keberadaan pelaku sehingga tim Buser Sat Reskrim Polres Kupang Kota ke kos-kosan di kelurahan Kelapa Lima mengamankan para pelaku. Saat polisi datang Suban dan Aden berusaha melarikan diri sehingga polisi melumpuhkan dengan timah panas di kaki.
Polisi langsung membawa Edo ke Polres Kupang Kota. Sementara pelaku Suban dan Aden dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Kupang untuk menjalani perawatan medis. Kepada polisi, para pelaku yang sudah masuk Target Operasi (TO) polisi mengakui semua perbuatannya.
Dari uang Rp 52.500.000 milik korban, ketiga pelaku sudah membagi-bagikan. Edo mendapatkan jatah yang lebih besar yakni Rp 21.500.000, sementara Suban mendapatkan Rp 15 juta dan Aden memperoleh Rp 15.500.000. Selain mengamankan tiga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil kijang milik korban yang ban kiri depan sudah kempes dan masih terdapat besi paku.
Diamankan pula uang tunai Rp 12 juta, satu unit sepeda motor vixion milik Edo, satu unit sepedamotor NMX, satu buah ATM BRI, satu unit HP oppo, satu buah dompet warna hitam, tiga buah jaket. Berikutnya satu lembar slip setoran tunai ATM BRI, empat buah besi menyerupai paku, satu unit HP samsung, satu unit HP samsung lipat dan satu unit HP nokia.
Kapolres Kupang Kota mengakui pula kalau para pelaku sudah berulang kali melakukan aksinya."kejadan kali ini merupakan yang keempat. Sebelumnya pelaku sudah melakukan hal yang sama di Ramayana Mall, bundaran PU Pulo Indah dan pasar malam Kelurahan Solor," tandas Kapolres Kupang Kota.
Kapolres juga menghimbau agar masyarakat yang sering melakukan transaksi di bank agar waspada karena masyarakat sering menyimpan di jok sepeda motor atau mobil sehingga mudah dibuntuti pelaku.
Ia pun mengingatkan agar masyarakat waspada. "Korban jadi sasaran kejahatan karena korban sendiri memicu kejahatan. Pelaku tahu benar posisi uang dan masyarakat kurang waspada. Untuk itu masyarakat harus lebih waspada saat aktivitas perbankan," tandas Kapolres Kupang Kota. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP sub 362 dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara