Ini Pernyataan PH Fajar, Polisi Bejat Di Kupang Yang Bikin Berang, Anak Diperkosa, Malah Bilang Ortu Tak Dirugikan

Pernyataan kuasa hukum atau Penasehat Hukum (PH) Mantan Kapolres Ngada, Fajar, yang menjadi pesakitan karena kebejatannya, heboh di media sosial. Sebab dalam pernyataannya, PH Fajar dalam sidang di PN Kupang mengatakan bahwa orangtua bocah yang jadi kebejatan kliennya tidak dirugikan.
Membaca berita tentang itu, netisen langsung berang, karena dianggap keterlaluan. Anak dipekosa oleh predator seks, malah orangtua tidak dirugikan.
Sebagaimana dilansir dari digtara.com, Ahmad Bumi menjelaskan alasan mereka melakukan eksepsi karena jaksa tidak menguraikan penggunaan aplikasi Michat dengan baik, seperti manfaat dan kegunaannya.
"Apakah itu (Michat) yang dimaksud dengan situs prostitusi online atau apa? Lalu siapa yang berkomunikasi dan siapa yang menerima jasa penawawan dan hasilnya seperti apa? Sehingga hal ini jelas, siapa pelakunya, korban maupun aktor intelektualnya. Nah ini yang tidak dijelaskan dalam dakwaannya," kata Ahmad
Selain itu, Ahmad berujar, anak korban yang dituduhkan dalam dakwaan perkara tersebut, itu merasa tidak sebagai korban. Sebab, orang tuanya tidak pernah membuat laporan polisi terkait kasus tersebut.
Menurut Ahmad, kasus tersebut berawal saat kepolisian Australia mendapatkan video asusila yang dilakukan Fajar. Kemudian, dikirim ke Mabes Polri dan selanjutnya ke Polda NTT.
"Ini mereka (orangtua korban) tidak dirugikan. Jadi masalah ini terdakwa tidak tertangkap tangan dan tidak jelas siapa yang dirugikan karena korban maupun orang tuanya tidak pernah membuat laporan polisi," jelas Ahmad.