10 Rumah Sakit di NTT yang Belum Memenuhi Standar Pelayanan Kesehatan:
1. RS St. Antonius Jopu (Ende)
2. RSK Lende Moripa (Sumba Barat)
3. RS Jiwa Naimata (Kota Kupang)
4. RSUD Sabu Raijua
5. RSUD TC Hilers (Maumere Sikka)
6. RS St. Elisabeth Lela (Sikka)
7. RS St. Gabriel Kewapante (Sikka)
8. RS St. Damian Lewoleba (Lembata)
9. RS Bukit Lewoleba (Lembata)
10, RSUD dr Hendrikus Fernandes (Larantuka Flores Timur)
Apa itu Standar Kesehatan Minimal Rumah Sakit?
Standar kesehatan rumah sakit adalah seperangkat kriteria dan persyaratan yang ditetapkan untuk memastikan kualitas, keamanan, dan efektivitas pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit. Standar ini mencakup berbagai aspek, mulai dari infrastruktur bangunan, peralatan medis, hingga kompetensi tenaga medis dan prosedur operasional. Tujuannya adalah untuk melindungi pasien, staf, dan pengunjung dari risiko kesehatan dan keselamatan, serta memastikan bahwa pelayanan yang diberikan sesuai dengan standar yang berlaku.
Berikut adalah beberapa aspek penting yang termasuk dalam standar kesehatan rumah sakit:
1. Standar Pelayanan Minimal (SPM):
SPM adalah standar yang menetapkan jenis dan mutu pelayanan kesehatan minimal yang harus disediakan oleh rumah sakit, yang berhak diperoleh setiap warga negara.
SPM mencakup berbagai aspek pelayanan, seperti pelayanan gawat darurat, pelayanan rawat jalan, pelayanan rawat inap, pelayanan persalinan, dan pelayanan laboratorium.
SPM juga mencakup indikator mutu pelayanan, seperti angka kematian ibu dan bayi, angka infeksi nosokomial, dan waktu tunggu pelayanan.
2. Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Rumah Sakit:
K3RS adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan bagi sumber daya manusia rumah sakit, pasien, pendamping pasien, pengunjung, dan lingkungan rumah sakit, menurut E-Journal UNSRAT.
Standar K3RS mencakup berbagai aspek, seperti pencegahan dan pengendalian infeksi, pengelolaan limbah medis, keselamatan kebakaran, dan keamanan kelistrikan.
Standar K3RS juga mencakup upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman bagi tenaga medis, serta upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja.
3. Standar Bangunan Rumah Sakit:
Standar bangunan rumah sakit mencakup persyaratan teknis untuk berbagai aspek bangunan, seperti ventilasi dan sirkulasi udara, sistem pembuangan limbah medis, ruang steril dan isolasi, sistem kelistrikan, dan aksesibilitas bagi pasien dan staf, menurut SMS Perkasa.
Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa bangunan rumah sakit aman, nyaman, dan fungsional untuk memberikan pelayanan kesehatan yang optimal.
4. Standar Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS):
PKRS adalah upaya untuk memberikan informasi dan edukasi kesehatan kepada pasien, keluarga pasien, dan masyarakat umum tentang berbagai aspek kesehatan, menurut SIPPN.
Standar PKRS mencakup penyediaan informasi kesehatan melalui berbagai media, seperti leaflet, poster, dan penyuluhan kesehatan.
PKRS bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kesehatan dan mencegah penyakit.
5. Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS):
SIRS adalah sistem yang digunakan untuk mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data rumah sakit, menurut Wikipedia.
SIRS digunakan untuk memantau kinerja rumah sakit, mengevaluasi kualitas pelayanan, dan membuat keputusan yang berbasis data.
SIRS juga digunakan untuk pelaporan data rumah sakit kepada Kementerian Kesehatan.
Dengan menerapkan standar kesehatan rumah sakit yang komprehensif, diharapkan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit dapat lebih berkualitas, aman, dan efektif, sehingga memberikan dampak positif bagi kesehatan masyarakat.
Apa itu Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang Kesehatan?
Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang Kesehatan adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar kesehatan yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menjamin setiap warga negara memperoleh pelayanan kesehatan dasar yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan.
Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kesehatan mencakup:
- Ini adalah jenis pelayanan kesehatan yang harus disediakan, seperti pelayanan kesehatan ibu hamil, bersalin, bayi baru lahir, balita, serta pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar dan usia produktif.
- Ini berkaitan dengan kualitas pelayanan yang diberikan, termasuk standar tenaga kesehatan, sarana dan prasarana, serta prosedur pelayanan yang harus dipenuhi.
- SPM kesehatan ditujukan untuk seluruh warga negara, dengan penekanan pada pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan setiap individu.
Penerapan SPM Kesehatan:
- Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk memastikan ketersediaan sumber daya (sarana, prasarana, alat, tenaga, dan biaya) yang cukup agar penerapan SPM berjalan baik.
- SPM kesehatan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun rencana pembangunan kesehatan dan mengalokasikan anggaran.
- Pencapaian target SPM kesehatan menjadi indikator kinerja pemerintah daerah dalam bidang kesehatan.
Tujuan SPM Kesehatan:
- Memastikan setiap warga negara memperoleh pelayanan kesehatan dasar yang berkualitas.
- Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara keseluruhan.
- Mewujudkan keadilan dalam akses pelayanan kesehatan.
Peraturan Terkait:
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan, merupakan pedoman teknis dalam penerapan SPM Kesehatan.
Dengan adanya SPM Kesehatan, diharapkan pelayanan kesehatan dasar dapat lebih merata dan berkualitas, sehingga hak setiap warga negara untuk hidup sehat dapat terpenuhi