Lagi-lagi, Arisan Online Di Kupang Makan Korban, Kali Ini Anak Pejabat Sebagai Terduga Pelaku

 

VAJ  saat membuat surat pernyataan pencairan uang. Foto: beritanusra.com


Lagi-lagi, Arisan Online Di Kupang Makan Korban, Kali Ini Anak Pejabat Sebagai Terduga Pelaku. Yelin Haba sudah mendekam di sel Polresta Kupang Kota akibat diduga menipu anggota arisan online di Kupang. Uang sekitar 1 miliar diduga digarong oleh Yelin dari anggotanya. 

Ternyata, tidak hanya Yelin yang jadi pemain dalam arisan online di Kupang, kini muncul lagi kasus yang sama dengan terduga pelaku dan korban yang berbeda. 

Dilansir dari beritanusra.com, seorang perempuan muda berinisial VAJ dilaporkan ke Polresta Kupang Kota atas dugaan penggelapan uang anggota arisan online. Pelapornya adalah Seorang warga Kab. TTU, Frederisa Dini Nurak, melalui kuasa hukumnya, Robertus Salu, SH., MH & Partners.

Belakangan diketahui bahwa VAJ adalah anak dari pejabat di kota kupang, yakni kepala sekolah SMP Negeri di Kupang. 

Robert Salu, kuasa hukum korban menceritakan Kejadian, dimana berawal dari si terlapor mengikuti arisan sebanyak 34 kloter/grup. 

Dari semua arisan tersebut, kata Robert, terlapor sudah mendapat semua uang, dan barang berupa satu buah Handphone merk Iphone14 Pro, Serta emas berupa kalung, cicin, anting, dan uang yang terlapor telah diterima sebesar Rp. 291.900.000.

Meski begitu, terlapor tidak pernah mengganti uang anggota arisan dari 34 grup yang dibentuk bersama puluhan anggota lainnya. Sehingga atas perbuatan itu, kliennya saat ini mengalami kerugian sangat besar. 

Ia pun berharap agar para penyidik ​​bekerja secara profesional sehingga fakta yang sebenarnya terjadi dapat terungkap dan yang bersalah diadili sesuai hukum yang berlaku. 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel