2 Penjahat Oepura Akhirnya Mewek, Korban Anak Diinjak, Cekik Nyaris Tewas


Polisi membekuk dua pelaku penganiayaan terhadap siswa SMP di Kota Kupang, MA (14), setelah buron selama empat bulan. Kedua tersangka masing-masing bernama Ridolof Haba (23) dan Joni Gabriel Dara (29).

"Para pelaku ini jadi buronan selama empat bulan setelah menganiaya korban. Namun, kami berhasil membekuk mereka di kediamannya pada Minggu (5/5/2024)," ungkap Kapolsek Maulafa AKP Nuryani Trisani Ballu saat diwawancarai detikBali di kantornya, Selasa (7/5/2024).

Nuryani menjelaskan kejadian itu berawal saat MA bersama sejumlah temannya sedang lari pagi di tempat kejadian perkara (TKP) yang berlokasi di Gang Tabelak, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang pada Minggu (10/12/2023) sekitar pukul 06.00 Wita.


Saat tiba di sekitar TKP, para pelaku berteriak agar MA berhenti. Karena takut, MA terus berlari. Namun, Ridolof dan Joni terus mengejarnya hingga MA terjatuh.

Saat itu, Ridolof langsung menginjak di bagian perut, mencekik di bagian lehernya lalu memukul dan menendangnya secara bertubi-tubi. Hal yang sama juga dilakukan oleh Joni.

Dia memukul lalu menyeret MA ke jalan raya lalu membawanya ke rumah salah satu pelaku untuk menginterogasinya. Sebab, sebelumnya baliho milik para pelaku diduga dirusak oleh teman MA.

MA yang merasa tidak merusak bailho tak mau mengaku. Para pelaku langsung menyeret dan memukulnya berulang kali hingga tersungkur ke dalam got di sekitar TKP. Setelah itu, mereka langsung melarikan diri.

Beruntung, warga yang melintasi TKP langsung menolong MA dan membawanya ke Mapolsek Maulafa untuk membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/154/XII/2023/SPKT/Sek Maulafa/Res Kupang Kota/Polda NTT.

"Korban mengalami luka di sekujur tubuhnya. Pada bagian kepalanya mengeluarkan darah karena diseret lalu dibenturkan berulang kali di pohon pisang," tutur Nuryani.

Sebelum kasus itu, Nuryani melanjutkan, Joni pernah terlibat dalam kasus penganiayaan dan pengancaman dengan parang terhadap korban berinisial RARN. Peristiwa itu terjadi di Jalan Amabi, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang pada Selasa (14/3/2023) sekitar pukul 23.30 Wita.

"Jadi, saat itu pelaku langsung kabur ke Bali, tetapi saat kembali ke Kupang, dia berulah lagi hingga akhirnya ditangkap," jelasnya. Sumber: detik.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel