Pelaku Sudah Di Kupang, Beraksi Sangat Rapih, Sedang Diburu Polisi
Kepercayaan BB (48), pemilik Yayasan Gempita Cahaya, harus dibayar mahal setelah karyawan barunya, Afliana Maleng, diduga membawa lari uang tunai senilai Rp100 juta. Aksi dugaan pencurian ini terjadi di Wanea, Manado, pada Jumat, 21 November 2025, hanya lima hari setelah pelaku direkrut. Jejak Afliana kini terendus telah melarikan diri antar-provinsi hingga ke Kupang, NTT.
Kronologi dan Modus
Peristiwa bermula dari proses rekrutmen Afliana yang baru bekerja di yayasan tersebut. Berdasarkan laporan polisi, pada Kamis, 20 November 2025, di kediaman BB di kawasan Grand Meridian Cluster Overland, BB menyerahkan uang operasional yayasan senilai Rp100 juta kepada Afliana. Uang itu lalu disimpan di dalam kamar.
Pada Jumat siang, 21 November 2025, sekitar pukul 13.47 WITA, Afliana meminta izin keluar rumah. Sejak saat itu, ia tak pernah kembali, dan uang di tempat penyimpanan diketahui telah raib.
Pihak Yayasan Gempita Cahaya menduga Afliana adalah pelaku profesional. Modusnya terbilang "dingin": masuk sebagai karyawan, memelajari situasi dalam waktu singkat hanya lima hari lalu mengeksekusi pencurian begitu akses didapatkan.
“Indikasinya orang ini sudah profesional,” ungkap sumber dari pihak korban. Kecepatan pelaku dalam melarikan diri juga menjadi sorotan, di mana ia terdeteksi sudah berada di Kupang tak lama setelah kejadian.
Proses Hukum
Kasus ini resmi bergulir ke ranah hukum setelah BB melapor ke SPKT Polda Sulawesi Utara pada Minggu, 23 November 2025. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP /B/ 820/XI/2025/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA.
Polda Sulut kini tengah mendalami kasus dengan sangkaan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan memfokuskan penyelidikan untuk melacak keberadaan terlapor yang diduga telah kabur antar-pulau.
