Denda Setengah Miliar, Tak Di Bali, Tak Di Kalimantan, Oknum NTT Sama Aja Jadi Sampah Masyarakat
Kasus penganiayaan yang melibatkan dua pemuda asal Nusa Tenggara Timur (NTT) terhadap lima warga Sekolaq Joleq pada 13 April 2025 diselesaikan melalui mekanisme hukum adat setempat.
Ketua Paguyuban Rumah Besar Flabomora, Nikolaus Boro, menjelaskan bahwa berdasarkan keputusan lembaga adat, para pelaku diwajibkan membayar Adat Uliq dengan total 1.655,5 antakng. Jika dikonversikan dengan nilai Rp400 ribu per antakng, maka total denda adat yang harus dipenuhi mencapai Rp662,2 juta.
Antakng, yang juga dikenal dengan sebutan guci, merupakan benda adat bernilai tinggi bagi masyarakat Dayak. Selain digunakan sebagai mas kawin dalam pernikahan adat, antakng juga memiliki makna sakral sebagai perlengkapan ritual dan persembahan kepada leluhur.
Namun hingga saat ini, dana yang berhasil dihimpun baru mencapai sekitar Rp70 juta, jumlah yang masih sangat jauh dari total kewajiban adat yang telah ditetapkan oleh lembaga adat.
#dendaadatkalimantan
#pemudantt
#dendaadat
#nttviral
#nttupdate
