Wanita Cantik Di NTT Ini Ditiduri Oknum TNI Asal TTS Sampai Hamil, Lalu...
Wawancara bersama Karolina Bhoki Lede (35) usai melaporkan oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (TP) 877/Biinmaffo di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin, 12 Januari 2025. (BBR)
Anggota TNI bernama Serda Alex Vicky Efendi Nautani dilaporkan menganiaya kekasihnya, Karolina Bhoki Lede (35), hingga babak belur. Selain itu, anggota Batalion Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 877/Biinmaffo, Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), itu juga menghamili kader Partai Amanat Nasional (PAN) itu, tetapi tak bertanggung jawab.
"Saya sudah melaporkan dia, tetapi sampai saat ini tidak diproses hukum. Padahal, saya ini sudah dihamili hingga ada anak dan juga sempat dipukul sampai banyak memar di badan," ujar Olin, sapaan Karolina, saat ditemui detikBali, di Kota Kupang, NTT, Minggu (11/1/2026).
Olin menuturkan mulai menjalin hubungan asmara sejak 2022 saat Alex bertugas di Komando Rayon Militer (Koramil) 1612-04 Borong, Manggarai. Hubungan mereka saat itu baik-baik saja hingga ada kesepakatan bersama orang tua Olin untuk menikah.
Alex kemudian dimutasi ke Komando Distrik Militer (Kodim) 1627/Rote Ndao sekitar akhir 2023. Namun, bintara TNI Angkatan Darat (AD) itu menjalin hubungan dengan perempuan bernama Magdalena Helianak.
Dua pekan kemudian, Olin menyusul Alex ke Rote Ndao. Alex kemudian menganiayanya hingga babak belur saat sedang hamil tujuh bulan. Selain itu, Alex juga menyeretnya hingga luka-luka. Bahkan, handphone (HP), kartu tanda penduduk (KTP), surat izin mengemudi (SIM), serta sejumlah dokumen penting dan pakaiannya juga dibakar.
Lapor ke Provost
Tuntut Pertanggungjawaban, Seorang Wanita Laporkan Oknum TNI ke Komandan Batalyon 877/Biinmaffo
Seorang perempuan asal Kabupaten Ngada bernama, Karolina Bhoki Lede (35) melaporkan oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang bertugas di Batalion Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 877/Biinmaffo bernama Serda Alex Vicky Efendi Nautani ke Provost dan Wadanyon satuan setempat.
Laporan tersebut dilayangkan perempuan yang akrab disapa Karolina ini pada Senin, 12 Januari 2026.
Dalam laporan tersebut, Karolina menyampaikan sejumlah tuntutan yang belum terpenuhi hingga saat ini. Tuntutan tersebut berkaitan dengan nafkah terhadap anak dari hasil hubungan mereka.
Selain menuntut nafkah anak sebesar Rp. 700.000 setiap bulan sampai anak berusia minimal 21 tahun yang telah disepakati sebelumnya, Karolina juga melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Serda Alex. Laporan tersebut sebelumnya sudah dilayangkan ke Denpom Kupang.
Laporan terakhir, kata Karolina, berkaitan dengan denda adat yang tidak dipenuhi sebelumnya ketika yang bersangkutan bertugas di Kodim 1627/Rote Ndao.
Dikatakan Karolina, pertemuan di Batalyon itu berlangsung nyaris tiga jam. Dalam pertemuan itu, terjadi perdebatan yang cukup alot lantaran yang bersangkutan enggan menyanggupi tuntutan Karolina.
"Jadi saya juga bawa dengan surat kuasa pengacara jadi mereka menjanjikan satu Minggu terhitung hari ini mereka memberikan kabar kepada saya dengan dua poin," ujarnya.
