Iklan

Ini 11 Kejanggalan Kasus Randy Badjideh, No. 5 Hanya Polisi Yang Pecaya

 



 

1. Randy Mengaku, Sandal Korban Dibuang Tapi Anehnya Ada Di Kantong Barang Bukti Polisi

Pengakuan Randy, barang-barang milik korban termasuk hp dan sendal korban, ia tidak kubur bersama korban, namun ia buang di tempat sampah di wilayah Nunbaun Sabu, tetapi anehnya, sandal korban sedang diamankan polisi sebagai barang bukti. Hal itu terlihat ketika Polda NTT memarkan semua barang bukti bersamaan dengan pres konferens di mapolda NTT. 

2. Randy ditetapkan Jadi Tersangka Hanya Atas Dasar "Cerita Dari Randy"

Kurang lebih 2 hari setelah Randy datang ke Polda dan "dijamu" bagai tamu VVIP oleh Kapolda, polisi langsung tetapkan Randy sebagai tersangka tunggal. Padahal penetapan tersangka kepada seseorang harus berdasarkan mininal 2 alat bukti. Kalau memang polisi sudah memiliki 2 alat bukti sebelum Randy "dijamu" kapolda, mengapa harus menunggu Randy datang serahkan diri baru tetapkan sebagai tersangka? Padahal sudah sebulan kasus itu diselidik polisi, dan Randy juga sudah diperiksa polisi. Ini Artinya, polisi hanya tetapkan Randy sebagai tersangka hanya atas pengakuan Randy. 

3. Masak Randy Cekik Ate Dalam Mobil Kayak Mayat Hidup, Tak Ada Perlawanan

Dari foto yang beredar, postur tubuh Ate (korban) cukup besar. Ketika dicekik oleh Randy, masak Ate hanya pasrah dan tidak ada perlawanan sedikit pun. Padahal, kata Randy, mereka sempat bertengkar. Jadi, logikanya, pasti sedang dalam keadaan emosional. Randy bukan datang tiba-tiba dan cekik Ate lalu Ate tidak bisa bergerak.Ketika rekonstruksi pun, Randy hanya masuk mobil tidak sampai 2 menit langsung keluar, jadi artinya, Randy masuk mobil, langsung cekik Ate dan keluar. Tidak ada percakapan apapun antara Randy dan Ate dalam mobil itu, padahal kata Randy, mereka sempat bertengkar. Herannya, polisi hanya percaya begitu saja dengan cerita Randy. 

BACA JUGA: Ini VIDIO Ate Sedang Latihan Bela Diri, Masak Saat Dicekik Tak Ada Perlawanan?

4. Randy Bukan Pembunuh Ate

Hasil investigasi TPFI menyatakan, Randy hanya saksi kunci, bukan pembunuh. Dan kalau dilihat dari semua yang berkembang selama ini, memang masuk logika juga. 


5. Lael Dicekik Di Leher Tapi Anehnya Tengkorak Kepala Yang Remuk

Hasl otopsi, tengkorak kepala Lael remuk. Artinya, ada benturan yang sangat keras yang sebabkan Lael meninggal dunia. Tetapi cerita dari randy, Lael meninggal karena dicekik. Apa mungkin maksud Randy, Cekik di kepala??? Hanya Randy dan polisi yang tau.

6. Polda NTT tidak Transparan

Polda NTT tidak terbuka terhadap kasus ini. Bahkan ketika rekonstruksi, jurnalis saja di larang rekam adegan. Masyarakat diancam. Beda  dengan kasus Tinus Tanaem, polisi sampai maki-maki Tinus di lakasi rekonstruksi hanya karena kurang gerak cepat. tetapi Randy, diperlakukan bagai Sultan dengan wajah glowing. 

7. Tali Tas Dibilang Tali BH

Polda NTT, terutama Humas Polda NTT, seperti terhipnotis oleh pengakuan Randy, sampai-sampai tidak bisa membedakan tali tas dan tali BH. Sehingga memicu kontroversi. Kalau memang itu tali BH, hingga saat ini, Polda sendiri hanya omong doang, tidak bisa tunjukan ke publik benda yang dimaksud. Setidaknya untuk meredam kegaduhan tentang perbedaan itu. 

BACA JUGA: Ini Puisi Panggung Rakyat Yang "Menampar" Wajah Humas Polda NTT Dengan BH dan Tas


8. Polisi Tak Mau Buka Rekaman Komunikasi Para Saksi dan Pelaku Dari Provider Telkomsel

Hingga berkas Randy diserahkan ke Jaksa, Polda NTT tidak bisa mencari bukti lain selain pengakuan Randy untuk menemukan tersangka lain, padahal desakkan publik begitu deras. Cari alat bukti itu, salah satunya mungkin dengan membuka rekaman komunikasi para saksi dan pelaku dari provider telekomunikasi. Setelah berkas dikembalikan Jaksa, baru Polda melakukan pemeriksaan dengan bantuan pendeteksi kebohongan.

9. Randy Diperlakukan Kayak Sultan

Randy jadi tersangka, bukan karena ditangkap polisi, tetapi serahkan diri karena desakkan publik. Kalau tidak serahkan diri, entah kasus ini sudah sampai mana, mungkin sudah ditutup karena polisi tidak temukan pelakunya. Sebelumnya, Randy "dijamu" oleh kapolda di ruangannya bersama saudaranya yang juga anggota polri di Polda NTT. Pada saat menjalani rekonstruksi saja, polisi berjuang lindungi randy dan sorotan kamera wartawan dan warga. 

10. Rekonstruksi Tidak Lengkap

Tidak ada proses penguburan jenazah yang lengkap. Kalau penguburan di malam hari, apakah Randy gunakan Penerangan apakah pakai senter atau benda apa, dan dimana benda penerang yang dia pakai waktu itu dan bagaimana dia menggendong jenazah yang beratnya pasti melebihi berat badan Randy, siapa yang bantu. Rekonstruksi hanya seperti formalitas. 

11. Pelaku tunggal dengan Hukuman Ringan

Awalnya, Randy hanya dihukum dengan pasal 338 KUHP, namun karena desakkan publik, polisi tingkatkan hukumannya dengan pasal 340 KUHP. Polisi, terlalu buru-buru menetapkan Randy sebagai pelaku tunggal, padahal desakkan masyarakat begitu kuat. 

Iklan Atas Artikel

Iklan

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan

Iklan Bawah Artikel

Iklan