Iklan

Nama Agus Riri Mase Dan Rongki Rihi, Diseret Dalam Kasus Korupsi Walikota Cup

 


Nama Agus Riri Mase Dan Ongky Rihi, Diseret Dalam Kasus Korupsi Walikota Cup. Sebagaimana diberitakan oleh kriminal.co, Kasus Walikota Cup Tahun 2017 senilai Rp. 750 juta, menyisahkan tanda tanya besar bagi masyarakat Kota Kupang. Pasalnya, berdasarkan fakta persidangan bahkan dalam BAP yang dilakukan oleh penyidik pihak kepolisian Polres Kupang Kota terdapat tiga nama secara jelas yang diduga kuat terlibat.

Nama yang selalu muncul dalam persidangan yakni Rafael Paulus Helmy Herman Putra selaku pemilik CV. Rumpu Rampe yang mengadakan pakaian Funbike, Agus Riri Mase yang mengadakan pakaian olah raga menggunakan CV. Utama Konstruksi serta Rongki Olis Rihi (ASN Pemkot Kupang) yang mengadakan makanan dan minuman menggunakan SPK Catering Bu Agung.

Namun, anehnya penyidik Polres Kupang Kota tidak menyentuh satu namapun yang diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan korupsi Walikota Cup yang kini bergulir di Pengadilan Tipikor Kupang.

Bukan hanya saja polisi, jaksa peneliti berkas perkara pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang yang meneliti berkas perkara tersebut, tidak mampu memberikan petunjuk berdasarkan BAP yang ada.

Untuk itu, soal status ketiga nama tersebut dalam kasus dugaan korupsi Walikota Cup Tahun 2017 senilai Rp. 750 juta, hanya penyidik Polres Kupang Kota dan jaksa pada Kejari Kota Kupang yang tahu.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri M. Djaha yang dihubungi wartawan beberapa kali melalui pesan Whatsapp (WA) tidak merespon hingga berita ini diturunkan.

Terpisah, Thomy Jacob kuasa hukum salah satu terdakwa dalam kasus itu, Minggu (13/03/2022) secara tegas menyatakan bahwa untuk pakaian olah raga dikerjakan oleh Agus Riri Mase, untuk pakaian Funbike dikerjakan oleh Rafel Paulus Helmy Herman Putra dan Rongky Olis Rihi yang mengadakan makanan dan minuman menggunakan Catering Bu Agung.

Menurut Thomy, ketiga nama itu bisa diseret dalam kasus tersebut karena berdasarkan fakta persidangan. Dimana, Agus Riri Mase menggunakan CV. Utama Konstruksi untuk melakukan pekerjaan dengan mendapatkan keuntungan.

Thomy kembali menegaskan bahwa untuk pekerjaan yang dilakukan Agus Riri Mase menggunakan CV. Utama Konstruksi dalam perhitungan BPKP terdapat kerugian keuangan yang harus dipertanggung jawabkan.


BACA JUGA: Sadis, Tuan Pesta Di Kupang Tewas Ditikam



“Jangan hanya bendahara saja yang bayar. Seharus CV. Utama Konstruksi juga karena ada kerugian negara. Lebih anehnya CV. Rumpu Rampe pekerjaannya ada kerugian keuangan negara tapi tidak dihitung oleh BPKP,” sesal Thomy.

Untuk Rongky Olis Rihi yang memgerjakan pekerjaan makanan dan minuman, lanjut Thomy, terdapat kerugian keuangan sebesar Rp. 13. 850. 000, berdasarkan perhitungan ahli.

Dimana, kata Thomy, pengadaan makanan dan minuman (SPK atas nama Catering Bu Agung) dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp. 13. 850. 000.

Disebutkannya, nilai pekerjaan yang dikerjakan oleh Rongky Olis Rihi Rp. 54. 000. 000 ditambah Rp. 30. 850. 000 sehingga totalnya mencapai Rp. 84. 850. 000. Sedangkan pengeluaran ril untuk Rongky Olis Rihi sebesar Rp. 77. 000. 000 dikurangi Rp. 6. 000. 000 sehingga tersisa Rp. 71. 000. 000. Namun, berdasarkan perhitungan ahli untuk kegiatan makan minum yang dikerjakan oleh Rongky Olis Rihi negara mengalami kerugian sebesar Rp. 13. 850. 000.

“Saya sudah minta agar ketiga nama itu hadir dalam persidangan agar kasus ini menjadi terang benderang sehingga jangan mengkambinghitamkan orang lain bahkan dikorbankan,” ungkap Thomy.(sumber: kriminal.co)

Iklan Atas Artikel

Iklan

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Iklan

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan

Iklan Bawah Artikel

Iklan