Ketika "Penanam Kelor" Dianggap Lebih Berjasa Dari "Peletak Dasar" Propinsi Ini

  


Sebagaimana dilansir dari kupang.tribunnews.com Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang mengubah nama jalan W.J Lalamentik menjadi jalan Brigadir Jendral (Brigjen) Iman Budiman.


Jalan yang terletak di Kelurahan Oebufu membentang sepanjang 1,9 Kilometer (KM) itu diubah namanya berdasarkan surat keputusan nomor 178/KEP/HK/2022 tentang penetapan nama jalan Brigjen Iman Budiman di Kelurahan Oebufu dan Oebobo Kota Kupang.

SK yang ditandatangani Penjabat Wali Kota George Hadjoh, tanggal 15 Desember 2022 memuat empat keputusan.

BACA JUGA:

Sebagai informasi, Brigjen Iman Budiman merupakan mantan Danrem Wira Sakti Kupang. Dia beberapa waktu lalu meninggal dunia di Kupang. 

Brigjen Iman Budiman menjabat sebagai Danrem 161/Wira Sakti Kupang sejak 6 November 2021 lalu wafat pada 14 November 2022 di Kupang. BACA SELENGKAPNYA >>> DISINI



Penetapan nama jalan Brigjen Iman Budiman itu, berdasarkan pertimbangan Pemkot bahwa sebagai bentuk penghargaan dan menghormati nilai-nilai ketokohan dan jasa-jasa kepahlawanan/kefiguran di bidang Militer dan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009.

Iman Budiman sebagai "Pejuang Kelor"
Dalam wawancara di Chanel Youtube Pasiar Oto, George Hadjoh mengatakan, bahwa alasan nama jalan WJ. Lalamentik diganti dengan nama Iman Budiman, karena Iman Budiman turut mendukung dan memperjuangkan kebijakan penanaman kelor di NTT. 

Sebagaimana diketahui bahwa Kebijakan penanaman kelor adalah kebijakan prioritas pemerintah provinsi NTT di bawah pemerintahan Viktor Bungtilu Laiskodat. 

Itulah yang menjadi pertimbangan pemerintah Kota Kupang untuk jadikan nama Iman Budiman Sebagai nama jalan di Kota Kupang, dengan menghapus nama gubernur NTT pertama, WJ. lalamentik

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel