Gila, Pegawai Bank Di NTT Gasak Uang Nasabah 2 Miliar, Begini Modusnya, Hati-hati
Penyidik Kepolisian Resor Sumba Timur mengungkap aksi penipuan yang dilakukan oleh RAH, karyawan bank di Kota Waingapu.
RAH menipu nasabah berinisial EU sehingga korban mengalami kerugian senilai Rp2 miliar.
Kasus penipuan ini dilaporkan EU ke Polres Sumba Timur pada 5 September 2025. RAH telah ditetapkan sebagai tersangka.
KRONOLOGI PENIPUAN OLEH KARYAWAN BANK DI NTT
Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa menjelaskan kronologi aksi penipuan yang dilakukan oleh RAH.
Pada 19 Desember 2024, RAH membujuk EU dengan menawarkan program fiktif bernama “Get Reward”.
“Pelaku RAH datang ke rumah korban EU dan menawarkan program yang disebut Get Reward," kata AKBP Gede Harimbawa dalam konferensi pers, Jumat (5/12/2025).
"Korban diminta menyetor Rp2 miliar dengan janji cashback Rp120 juta,” ungkapnya.
Pada 23 Desember 2024, pelaku kembali ke rumah korban. Ketika itu, pelaku membawa slip penarikan Rp2 miliar untuk ditandatangani.
Pelaku juga meminta buku tabungan bisnis milik korban sebelum pergi ke bank untuk mencairkan dana tersebut.
Sebelum pencairan, pihak bank sempat menghubungi korban melalui WhatsApp. Korban mengiyakan karena percaya bahwa itu bagian dari “program bank”.
Hanya berdasarkan konfirmasi tersebut, bank kemudian menyerahkan dana Rp2 miliar kepada pelaku.
Lalu pada 24 Desember 2024, pelaku menyetor Rp120 juta ke rekening korban sebagai cashback.
"Sore harinya pelaku datang ke rumah korban dan mengaku dana Rp2 miliar telah ditarik dan menunjukan fotokopi slip penarikan,” beber Kapolres .
Kemudian, pada saat pelaporan pajak tahunan, korban kembali menanyakan nama program tersebut.
Pelaku RAH membalas pesan WhatsApp dan menyebut program itu bernama “Britama Get Reward”.
Pada 20 Mei 2025, pimpinan bank, saksi R melakukan kunjungan ke rumah korban.
Setelah mendengar penjelasan korban, R curiga. Ia pun meminta saksi M untuk melakukan klarifikasi serta investigasi.
Hasil pemeriksaan menemukan bahwa program tersebut tidak pernah ada.
“Ditemukan bahwa tidak ada program bank bernama ‘Get Reward’ dan dana korban tidak pernah diikutkan program apa pun,” tandas Kapolres.
Cashback Rp120 juta yang diberikan pelaku ternyata berasal dari dana korban sendiri hasil penarikan tanggal 23 Desember 2024.
Kapolres AKBP Gede Harimbawa mengatakan, hasil penyelidikan, pelaku RAH menggunakan Rp1,88 miliar untuk kepentingan pribadi dan membeli 1 unit mobil Innova Reborn.
Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, ahli hukum pidana, serta penyitaan barang bukti, RAH kini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (POS-KUPANG.COM)