Di Kupang Siap-siap Su, Pelihara Anjing Lalu Gigit Orang, Akan Dipenjara


Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tanggung jawab pidana pemilik binatang peliharaan yang lalai menjaga hewannya hingga membahayakan keselamatan orang lain.

Kasus gigitan binatang peliharaan terhadap warga berpotensi dijerat Pasal 336 KUHP baru. Pasal ini mengatur tanggung jawab pidana pemilik hewan yang lalai menjaga atau mencegah hewannya hingga membahayakan keselamatan orang lain.

Dalam Pasal 336 KUHP ditegaskan, setiap orang yang tidak mencegah hewan dalam penjagaannya menyerang orang dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak kategori II. Ketentuan ini menitikberatkan pada kelalaian pemilik, bukan pada unsur kesengajaan. Denda kategori II sesuai pasal 79 KUHAP baru, nilai denda Kategori II adalah maksimal Rp 10.000.000 .

Secara hukum, hewan peliharaan berada dalam penguasaan pemiliknya. Pemilik memiliki kewajiban untuk melakukan tindakan pencegahan, seperti mengikat, mengandangkan, atau mengawasi hewan tersebut, terutama di lingkungan permukiman atau ruang publik. Apabila anjing dibiarkan lepas dan kemudian menggigit warga, unsur “tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya menyerang orang” sebagaimana dimaksud Pasal 336 huruf c dinilai terpenuhi.

Selain itu, Pasal 336 juga membuka kemungkinan penerapan huruf a apabila pemilik mengusik atau memprovokasi hewan sehingga membahayakan orang lain. Sementara huruf d dapat dipertimbangkan dalam kondisi tertentu, terutama jika hewan yang dipelihara bersifat agresif atau berpotensi berbahaya tetapi tidak dijaga secara patut.

Penerapan Pasal 336 tidak mensyaratkan adanya niat jahat dari pemilik. Cukup dibuktikan adanya kelalaian dalam pengawasan yang menimbulkan risiko atau akibat nyata berupa serangan terhadap warga.

Dengan demikian, kasus gigitan binatang peliharaan bukan semata persoalan perdata atau ganti rugi, tetapi juga dapat berujung pada pertanggungjawaban pidana. Pasal 336 KUHP menegaskan, hak memelihara hewan harus dijalankan seiring dengan kewajiban menjaga keselamatan dan ketertiban masyarakat. sumber: beritasatu

REKOMENDASI UNTUK ANDA

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel