Waduh, Ini 8 Poin Sikap Keras Pengacara Ayah Lucky, Untuk Lusy Namo???


Postingan Lusy Namo Untuk 2 Pengacara:

Untuk dua kuasa hukum yg biasa bermunculan di media

Saya meluruskan sedikit tentang mereka.


Mereka itu muncul dan datang di pertengahan ketika kasus sudah mau selesai disidangkan,dan datang tiba2 lalu menyuruh beliau (ayah almarhum) untuk mencabut kuasa dari kuasa hukum yg lama.Kami semua terkejut, krna kami pikir kuasa hukum tsb datang dengan tujuan berkolaborasi untuk keadilan almarhum tetapi ternyata tidak.. Padahal mereka datang itu untk membela beliau mengenai masalah pribadinya bukan untk kasus kematian almarhum.


Nah mulai dari sinilah muncul bnyk permasalahan yg beliau (ayah almarhum) buat apalagi di media2 beliau menyerang dan menjelekkan banyak orang mulai dari istri,anaknya dan beberapa orang lainnya.. Saya heran dengan kedatangan kuasa hukum yg baru ini sikap beliau (ayah almarhum) berubah drastis


Seharusnya sebagai kuasa hukum itu mencari solusi,jalan keluar untk kliennya tetapi beda hal dengan ini 

Sepertinya kuasa hukum yg baru hadir ini hnya memperkeruh suasana dan mencari panggung atau cari nama lah lebih tepatnya 


Ini 8 Poin Sikap Keras Pengacara Ayah Lucky, Untuk Lusy Namo???

Menanggapi beredarnya narasi negatif, tuduhan tidak benar, serta serangan personal yang masif di berbagai platform media sosial terhadap Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., bersama ini kami menyampaikan klarifikasi resmi berdasarkan fakta hukum dan bukti otentik, guna meluruskan informasi serta memulihkan nama baik yang bersangkutan.

1. Bantahan Tegas atas Tuduhan “Orang Tidak Dikenal” atau “Provokator”

Tuduhan tersebut sama sekali tidak berdasar dan menyesatkan. Fakta hukumnya:

1. Advokat Rikha Permatasari adalah praktisi hukum profesional yang sah dan terdaftar;

2. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana Hukum (S.H.) dan Magister Hukum (M.H.) dengan konsentrasi Hukum Pidana;

3. Memegang sertifikasi profesional resmi:

- Certified Mediator (C.Med.), 

- Certified Legal Officer (C.LO.), dan 

- Certified Penulis Indonesia Maju (C.PIM.);

4. Telah menempuh Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) di bawah PERADI pimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., serta lulus Ujian  Kompetensi Profesi Advokat pada Februari 2023.


Dengan demikian, menyebut Advokat Rikha sebagai sosok tidak dikenal atau provokator adalah fitnah dan pembunuhan karakter.


2. Bantahan Keras atas Tuduhan beliau adalah “Pecatan TNI” atau “Pemberhentian Tidak Hormat”

Narasi yang menyebut beliau, Advokat Rikha Permatasari sebagai pecatan TNI akibat isu perselingkuhan tahun 2024 adalah FITNAH KEJI.

Fakta hukumnya sebagai berikut:

Advokat Rikha Permatasari adalah Purnawirawan TNI AD (KOWAD), Leting 2006 (PK-13), yang mengakhiri masa dinas secara hormat;

Bukti otentik negara: Berdasarkan data resmi ASABRI per Januari 2026, yang bersangkutan tercatat sebagai Penerima Pensiun Sah dengan Nomor Pensiun: BD362941110025;

Secara hukum administrasi militer, status penerima pensiun hanya diberikan kepada prajurit yang mengakhiri dinas dengan catatan baik, bukan kepada prajurit yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Dengan demikian, tuduhan tersebut terbukti bohong dan menyesatkan publik.


3. Rekam Jejak Pengabdian, Integritas, dan Prestasi Nasional

Selama pengabdian sebagai prajurit hingga menjadi advokat, Advokat Rikha Permatasari memiliki rekam jejak yang jelas dan terhormat, antara lain:

1. Pernah menduduki berbagai jabatan strategis di lingkungan Kementerian Pertahanan RI;

2. Bertugas sebagai Staf Pribadi Komandan SKPS Universitas Pertahanan, 

3. Sespri Dekan Fakultas Strategi Pertahanan, 

4. serta terlibat dalam tugas kenegaraan untuk mantan Menteri Pertahanan RI dan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono;

5. Penerima Satyalencana Kehormatan Kesetiaan dari Presiden Republik Indonesia;

6. Memiliki pengalaman internasional, termasuk mewakili Indonesia di Sydney Opera House (2016) dan 

7. dipercaya sebagai Pengacara Duta Besar RI untuk Nigeria, Dr. Usra Hendra Harahap, M.Si.

8. Integritas dalam Penanganan Perkara Pelda Chrestian Namo

Dalam perkara pendampingan hukum terhadap Pelda Chrestian Namo, Advokat Rikha Permatasari:

Bertindak atas :

1. permohonan resmi pihak keluarga korban;

2. Menjalankan tugas berlandaskan kemanusiaan, nilai ketuhanan, dan hati nurani;

3. Memberikan pendampingan secara probono (GRATIS), tidak memungut biaya sepeserpun, tanpa motif materi apa pun.


Tuduhan bahwa beliau melakukan “penggiringan opini”, “balas dendam”, atau memiliki kepentingan pribadi adalah narasi jahat yang bertujuan melemahkan Perjuangan hukum dan merupakan bentuk intimidasi terhadap profesi advokat.


KESIMPULAN DAN SIKAP RESMI

Seluruh tuduhan yang menyebut Advokat Rikha Permatasari sebagai sosok tidak jelas atau pecatan TNI telah terbantahkan secara hukum dan administratif negara;

Penyebaran fitnah, hoaks, dan ujaran kebencian terhadap advokat merupakan perbuatan melawan hukum dan berpotensi melanggar UU ITE;

Fakta di ruang publik menunjukkan bahwa Pelda Chrestian Namo berjuang seorang diri memperjuangkan keadilan atas wafatnya putra tercinta, sementara pihak-pihak tertentu justru lebih mementingkan kepentingan pribadi dan kelompok;

Serangan personal, fitnah keji, dan pembunuhan karakter tidak akan menghentikan perjuangan hukum yang sedang berjalan.

Kami menegaskan, kebenaran dan keadilan tidak dapat dikalahkan oleh kelicikan.

Segala perbuatan jahat, fitnah, dan tipu daya akan kembali kepada pelakunya sendiri.


Salam Keadilan

Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. & Tim

REKOMENDASI UNTUK ANDA

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel