Akhirnya Kasat Reskrim Polres Belu Keluarkan Pernyataan Resmi Soal Berita Piche Kota Terlibat Kasus Pemerkosaan

Dugaan Rupaksa Siswi SMA, Salah Satu Artis Ternama Asal Atambua



Dugaan rudapaksa atau hubungan intim.secara paksa dilakukan oleh 3 pemuda asal Atambua terhadap seorang siswi salah satu SMA ternama di Belu. Kasus dugaan rudapaksa ini dilakulan diduga dilakukan.disalah hotel di Atambua.


Ketiga terlapor adalah RM Cs. Seorangnya merupakan artis asal Atambua yang cukup terkenal.


Kasus ini telah dilaporkan ke SPKT Polres Belu sore tadi dan pantauan media saat berita ini diturunkan sementara pengambilan keterangan terhadap.korban yang didampingi keluarga di Unit PPA Polres Belu. ***



Kronologi Kejadian

Kasus dugaan rudapaksa atau perkosaan oleh RM (21) Cs terhadap ACT siswi SMA 16 tahun di salah satu Kamar Hotel di bilangan Tenukiik Atambua ternyata bermula dari minuman keras (Miras).​


Berdasarkan hasil laporan di SPKT Polres Belu dengan nomor laporan LP / B / 12 / I / 2026 / SPKT / POLRES BELU / POLDA NTT terungkap bahwa peristiwa pidana perkosaan ini terjadi pada Minggu 11 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WITA.


Kronologi awal saat itu RM dan korban ACT mengonsumsi minuman keras (miras) bersama di dalam kamar hotel.


Ketika ACT dalam kondisi dipengaruhi alkohol RM diduga menarik paksa tangan korban ke dalam kamar mandi. Lalu RM memaksa korban untuk melakukan hubungan intim.

Pernyataan Polres Belu

Kontestan Top 6 Indonesian Idol 2025, Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota, dilaporkan memerkosa siswi sekolah menengah atas (SMA) inisial AC (16) di Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kasus tersebut juga melibatkan sejumlah teman Piche, yakni Roy Mali cs.

"Terlapor itu Roy Mali cs. Kasusnya sudah dalam tahap penyelidikan dengan memeriksa korban dan saksi-saksi," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Belu, AKP Rio Penggabean, kepada detikBali, Kamis (15/1/2026).

Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, menjelaskan pemerkosaan itu melibatkan tiga pelaku, yakni Roy Mali cs. Pemerkosaan itu terjadi di salah satu hotel Kelurahan Tenukik, Kecamatan Kota Atambua, Belu, Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 16.00 Wita.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pemerkosaan itu bermula saat para pelaku dan korban sedang pesta minuman keras (miras). Ketika AC dalam kondisi tidak sadar, para pelaku mulai memperkosanya. Namun, hal tersebut masih dalam penyelidikan.

"Informasi tersebut (keterlibatan Piche Kota) masih didalami dengan serangkaian tindakan penyelidikan yang saat ini masih berjalan," tutur Astawa.

Menurut Astawa, Polres Belu telah melakukan langkah-langkah penegakan hukum sesuai prosedur, mulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan medis korban, pemeriksaan saksi-saksi hingga mengumpulkan alat bukti.


Astawa menegaskan Polres Belu berkomitmen menangani secara serius dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya. Penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, dengan tetap mengedepankan perlindungan hak serta kondisi psikologis korban.


"Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran hukum yang menyasar anak akan ditindaklanjuti secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Astawa.

 


KLIK FOLLOW INSTAGRAM @viralkupangntt  untuk cek infirmasi lainnya


SUMBER BERITA  : KOMPAS. COM


#pichekota #kasuspichekota #pichekotabejat #kasusperkosapichekota

#pichekota

REKOMENDASI UNTUK ANDA

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel