Gila! Isap Burung Temannya, 3 Polisi Pria Anggota Polda NTT Dipecat, Awas Jadi Korban!

 


Jeruk makan jeruk, anggota Dalmas pada Satuan Samapta Polres Ende berinisial Aipda DP dipecat setelah terbukti melanggar disiplin dan kode etik profesi. Aipda DP dipecat karena diduga terlibat kasus asusila sesama jenis.

Kapolres Ende, AKBP Yudhi Franata menegaskan keputusan tersebut telah melalui tahapan panjang, pertimbangan yang matang, serta berpedoman pada koridor hukum dan berbagai azas yang berlaku di lingkungan Polri.

​"Sebagai manusia biasa, saya merasa berat dan sedih karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan tetapi juga kepada keluarga besarnya," kata Yudhi kepada wartawan, Rabu (15/4/2026).

​"Saya berharap ke depannya tidak ada lagi upacara PTDH seperti ini. Mari kita hargai apa yang sudah kita miliki dengan tidak melakukan pelanggaran," pintanya.

Pemecatan terhadap Aipda DP berdasarkan Keputusan Kapolda NTT Nomor KEP/272/III/2026, tanggal 13 Maret 2026 yang diduga melanggar pasal 13 ayat 1 dan atau pasal 14 ayat 1 huruf b peraturan pemerintah RI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri junto pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau pasal 8 huruf c dan atau pasal 13 huruf d peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kodek Etik Profesi dan Komisi Etik Kapolri.

REKOMENDASI UNTUK ANDA

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel