Om Meki Perkosa Anak Kandungnya Saat Tidur Sekasur Bertiga Dengan Istri
Gilaaaaaa merinding gak bisa berkata apa apa.
Ini sangat miris. Ada orang bejat begini dengan anak kandung.
Pelaku awalnya tidur bertiga dengan anak dan istrinya. Dia perkosa anaknya karena tak tahan lihat anak ketika tidur. Sungguh beja ini orang.
sebagaimana diberitakan bahwa, Tidur sekasur bertiga Seorang Ayah di Kotim setubuhi 2 Anak Kandung bersamaan .
Seorang pria di Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tega memperkosa dua anak kandung sendiri yang satu masih dibawa umur. Kini pelaku telah ditangkap polisi dan dilakukan pemeriksaan.
"Pelaku sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolsek Kota Besi, Iptu Rohman Hakim, Jumat (19/4/2024).
Rochman mengatakan, pelaku dan istrinya berinisal TNH sudah berpisah sejak tahun 2010. Mereka sepakat untuk membawa masing-masing satu dari dua anak mereka.
Mantan istri pelaku tinggal di Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Buntok bersama anak pertama, sementara pelaku tinggal di Kecamatan Kota Besi, Kotim bersama anak bungsu mereka.
Karena keterbatasan ekonomi, SG pun menitipkan anak ke kerabatnya. Setelah beranjak remaja, putri ke-dua itu pun kembali tinggal bersamanya.
"Anak pertama nya itu berusia 19 tahun. Sementara yang kedua berusia 16 tahun. Pelaku ini tinggal dengan anak yang bungsu ini mulai tahun kemarin," kata Kapolsek
Peristiwa persetubuhan ini pertama kali diketahui oleh anak pertamanya berinisial LS. Saat itu ia sedang berlibur dan menginap selama sebulan di rumah ayahnya yang berada di salah satu desa di Kecamatan Kota Besi.
Saat disana, mereka bertiga tidur di satu kasur yang sama. Hampir setiap malam ia melihat adik dan ayahnya bersetubuh layaknya pasangan suami istri. Ketahuan sering melihat hal itu, LS pun diajak ayahnya untuk melakukan hal serupa dan disetujuinya.
"Hampir setiap hari mereka (anak) bergantian disetubuhi. Bahkan mereka pernah bersetubuh bersama-sama. Ini sudah tidak manusiawi," ucapnya
Kejadian ini terungkap setelah LS pulang ke rumah ibu kandungnya. la menceritakan segala sesuatu yang terjadi di kediaman sang ayah. Merasa tidak terima, ibu korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Kota Besi.
"Pelaku kami sangkakan dengan Pasal 81 Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya adalah penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 300 juta," tutupnya .
