Di Kupang, Polisi Nge-seks Dengan Tahanan, Di Maumere, Polisi Suruh Tahanan Ngeseks Di Hotel
Di Sikka, Polisi Suruh Tahanan Ngeseks Di Hotel
Tersangka Tindakan Pidana Penjualan orang Di Kabupaten Di Maumere, Sikka, dikeluarkan dari tahanan secara ilegal dan Difasilitasi polisi untuk ngeseks dengan istrinya di hotel.
Hal itu terungkap usai Muncul pengakuan dari Elisabet, seorang istri tahanan di Polres Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang bikin heboh.
Elisabeth menuturkan adanya tawaran janggal dari sejumlah oknum penyidik Polres Sikka.
Tawaran itu yakni fasilitas dirinya dan suami berhubungan intim di sebuah hotel.
Pengakuan Elisabeth ini menambah panjang rentetan kasus sang suami, Yakobus alias Kobus yang awalnya hanya terjerat dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Pengakuan ini juga memicu sorotan karena menyangkut integritas aparat penegak hukum, serta menimbulkan tuntutan pertanggungjawaban tidak hanya secara hukum, tetapi juga secara adat.
di Kupang, Polisi Diduga Ngeseks Dengan Tahanan Di Hotel
Oknum Polisi di Kupang Diduga Keluarkan Tahanan Wanita ke Hotel, Propam Lakukan Pemeriksaan
Kupang – Dugaan pelanggaran serius kembali mencoreng institusi kepolisian. Seorang oknum anggota Polresta Kupang Kota berinisial Bripka MS diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan mengeluarkan seorang tahanan wanita dari sel tanpa prosedur resmi.
Berdasarkan informasi yang beredar, Bripka MS yang bertugas di Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) diduga membawa tahanan berinisial I keluar dari ruang tahanan menuju sebuah hotel di Kota Kupang. Tindakan tersebut disebut-sebut dilakukan tanpa izin dan tidak melalui mekanisme administrasi yang berlaku.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Informasi awal menyebutkan, tahanan wanita tersebut dikeluarkan dari sel pada waktu yang tidak semestinya. Dugaan sementara, oknum anggota tersebut memanfaatkan posisinya untuk memberikan fasilitas khusus kepada tahanan, yang kemudian berujung pada dugaan tindakan tidak patut.
Peristiwa ini terungkap setelah adanya laporan internal terkait keberadaan tahanan yang tidak berada di sel saat dilakukan pengecekan rutin. Setelah ditelusuri, diketahui bahwa yang bersangkutan berada di luar lingkungan markas kepolisian.
Propam Turun Tangan
Menindaklanjuti dugaan tersebut, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) langsung melakukan pemeriksaan terhadap Bripka MS. Oknum tersebut dikabarkan telah diamankan dan ditempatkan di tempat khusus (Patsus) guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polda NTT menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota yang terbukti melanggar aturan, terlebih jika tindakan tersebut mencoreng nama baik institusi dan melanggar kode etik profesi Polri.
Terancam Sanksi Berat
Jika terbukti bersalah dalam sidang kode etik, Bripka MS terancam sanksi berat, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Selain sanksi etik, tidak menutup kemungkinan adanya proses hukum lanjutan apabila ditemukan unsur pidana dalam perbuatannya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan belum memberikan keterangan resmi secara rinci terkait kronologi lengkap kejadian tersebut.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik terkait pengawasan internal serta integritas aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.
