Akhirnya Ibu Bidan Lapor Polisi, Ibu Bayangkari Terancam 4 Bulan Penjara

  



Sebuah Vidio pertengkaran dua wanita beredar di media sosial. yang buat tambah heboh adalah diduga kuat, salah satu dari mereka adalah istri dari polisi berinisial PS yang bertugas di wilayah hukum Polda NTT. Ia datang mengamuk dengan seorang bidan yang sedang bertugas di Puskesmas. 

BACA JUGA:



Terdengar ucapan dari ibu bidan yang sedang berada di ruangan, "lu pu laki yang pinjam duit di beta". Diduga polisi sialan itu pinjam uang tetapi tidak bisa bayar. 

BACA JUGA:


Entah kenapa, malah istrinya yang datang mengamuk terhadap ibu bidan. "Memang orang tidak tahu diri, uda dikasi pinjam malah marah-marah". Ucap warganet DI gRUP fLOBAMORATA tABONGKAR.


LIHAT VIDIO DI BAWAH INI:


Lapor Polisi

Merasa dihina, karena dikatai anjing, si bidan pun laporkan istri polisi itu ke polisi dengan dugaan pelanggaran pasal 315 KUHP tentang Penghinaan Ringan.   Berikut laporan korban di Polres Kupang Kota.


Mengacu pada pasal 315 KUHP yang tercantum dalam KUHP Buku II Bab XVI tentang Penghinaan seperti yang dikutip dari laman Kejaksaan Negeri Sukoharjo: Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Berikut Seru, Vidio Diduga Istri Polisi Labrak Seorang Bidan Puskesmas di Kupang



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel