Ketahuan, Hadjoh Teken 16 Miliar Buat DPRD Kota Kupang Tanpa Diketahui Inspektorat



Tak hanya menabrak berbagai aturan hukum, Peraturan Wali Kota Nomor 39 Tahun 2022 yang ditandatangani Pj Wali Kota, George Hadjoh ternyata tak melibatkan Inspektorat.

Inspektur Inspektorat Daerah Kota Kupang, Frengky Amalo yang dikonfirmasi RakyatNTT.com, Jumat (8/9/2023) menjelaskan tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Kupang ditetapkan dalam Perwali Kota Kupang Nomor 39 Tahun 2022. Perwali ini mulai berlaku sejak Oktober 2022. Perwali itu menetapkan perubahan besaran tunjangan dari Perwali sebelumnya pada tahun 2019.

Frengky menjelaskan dalam pembentukan Perwali Nomor 39 Tahun 2022 tentang penetapan besaran kedua tunjangan itu, Inspektorat tidak dilibatkan untuk dilakukan review. Inspektorat biasanya diminta untuk melakukan review terhadap peraturan yang akan diterbitkan. “Makanya saya enggan berkomentar karena tidak melalui suatu review. Bukan tidak mau, tetapi memang tidak diminta dan tidak diperintahkan,” kata Frengky.

Lebih tegas menurut Frengky, setiap perubahan Perwali perlu ada review dari Inspektorat. Hal ini dimaksudkan agar Perwali yang diterbitkan memenuhi asas kewajaran dan tidak bertentangan dengan peraturan lain.

Frengky mengatakan dirinya belum bisa memastikan nilai tunjangan yang dinaikkan itu wajar atau tidak. Pasalnya, Inspektorat sampai saat ini belum diberi perintah dari Penjabat Wali Kota Kupang untuk melakukan review terhadap Perwali yang diterbitkan Pj Wali Kota George Hadjoh.

“Jadi besaran tunjangan dalam Perwali itu semata-mata menjadi tanggungjawab dari Pak Pj pada waktu itu, karena bukan kami ikut bertanggungjawab. Karena tidak melalui suatu review,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 37 anggota DPRD Kota Kupang menikmati kenaikan tunjangan yang signifikan sejak Oktober 2022 lalu. Tak pelak, tunjangan tersebut dinaikkan hingga 100 persen.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 39 Tahun 2022 yang ditandatangani Penjabat Wali Kota Kupang, George Hadjoh pada 23 September 2022 lalu, tunjangan yang dinaikkan itu adalah tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan.

Tunjangan transportasi diadakan sebagai biaya sewa kendaraan anggota dewan. Sementara tunjangan perumahan khusus untuk menyewa rumah. Dalam Pasal 2 Perwali Nomor 39 tersebut, disebutkan rumah untuk anggota dewan seluas 150 meter persegi dan luas tanah 350 meter persegi. Sementara mobil minimal 2.000 cc.

Anggaran untuk tunjangan perumahan ditetapkan sebesar Rp17 juta per orang per bulan. Jumlah ini naik 100 persen dibanding sebelumnya. Untuk diketahui, dalam Perwali Nomor 3 Tahun 2019 yang ditandatangani Wali Kota Jefri Riwu Kore, jumlah tunjangan perumahan ditetapkan Rp8,5 juta per orang per bulan. Tunjangan perumahan ini dikhususkan bagi anggota DPRD. Sementara untuk 3 orang pimpinan DPRD sudah diberi fasilitas rumah dinas.

Kemudian tunjangan transportasi sesuai Perwali Nomor 39, ditetapkan sebesar Rp21 juta per orang per bulan. Jumlah ini naik signifikan dibanding sebelumnya yang ditetapkan sebesar Rp14,5 juta per orang per bulan.

Dengan demikian, sejak Oktober 2022 lalu, setiap anggota DPRD Kota Kupang menerima tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan sebesar Rp38 juta per bulan. Jumlah ini naik Rp15 juta dari sebelumnya Rp23 juta per bulan.

Total tunjangan perumahan dan transportasi anggota dewan per orang per tahun mencapai Rp456 juta atau naik sebesar Rp180 juta dari tahun sebelumnya. Total tunjangan transportasi dan perumahan yang disiapkan untuk 37 anggota dewan per tahun mencapai Rp16.872.000.000 atau naik sebesar Rp6.660.000.000. sumber:rakyatntt.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel