Di Kupang, Siswi SMP Dicabuli Setiap Pulang Dari Gereja, Hamil Dan Meninggal
RRS (14), seorang siswi kelas VIII sebuah SMP di Pulau Semau, Kabupaten Kupang-NTT menjadi korban kasus persetubuhan anak dibawah umur. pelkunya adalah A (20), warga Pulau Semau, Kabupaten Kupang.
Sepulang menyanyi di gereja
Setiap usai latihan menyanyi di gereja pada pukul 20.00 wita, pelaku selalu menawarkan diri mengantar pulang korban ke rumah baik dengan berjalan kaki maupun menggunakan sepeda motor.
Saat pulang ke rumah, pelaku menarik paksa korban dan membanting korban ke tanah disertai ancaman.
Pelaku kemudian mencabuli dan memperkosa korban. Korban pun pasrah dan tidak berani memberikan perlawanan karena takut dengan ancaman dari pelaku yang mengancam akan membunuh korban jika korban berani menceritakan apa yang dialami kepada kerabat dan kepada orang lain.
Korban pun mendiamkan aksi pencabulan dan pemerkosaan yang empat kali dialami selama tahun 2022 tersebut.
mulai Terungkap
Dalam keadaan ketakutan dan sambil menangis, korban kemudian bertemu ibu kandungnya dan mengaku kalau ia sudah hamil. Korban pun berterus terang kepada ibunya kalau selama ini korban dicabuli dan diperkosa secara paksa oleh pelaku di waktu yang berbeda setiap kali korban pulang latihan menyanyi di gereja.
korban melahirkan prematur bayi berjenis kelamin perempuan pada tanggal 13 Juni 2023.
Namun sehari kemudian atau pada tanggal 14 juni 2023, korban dinyatakan meninggal dunia karena kejang karena ada infeksi riwayat pecahnya ketuban 24 jam sebelum melahirkan.
Korban juga mengalami kejang pasca melahirkan yang disebabkan kehamilan di usia sangat belia atau dibawah 16 tahun. Saat melahirkan, korban baru berusia 14 tahun yang diperkuat dengan keterangan dari dokter kandungan yang sudah diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda NTT.