Iklan

Bukan Kaleng-kaleng, Buang Sine-Cs, Sudah 3X "Kontra" Dengan Hasil Penyelidikan Polisi

Buang Sine (mantan penyidik polda NTT) dan Sam Haning (Pengacara Ternama Di NTT)


Selama proses penyelidikan kasus pembunuhan Astrid Manafe dan anaknya, Buang Sine dan Sam Haning banyak disanjung tinggi. Pasalnya, mereka diharapkan ungkap pelaku lain dalam kasus pembunuhan yang dilakoni Randy Badjideh itu.


Banyak "fakta" yang menurut Buang Sine dan kawan-kawan menuju pengungkapan pelaku lain, selain Randy. Buang Cs sangat percaya diri akan hal itu. Sebelum polisi mengungkap pelaku, Buang Cs, yang berdiri dalam organisasi Tim Pencari Fakta Independen (TPFI) dengan ketuanya Samuel Haning atau Paman Sam, sudah mulai melakukan investigasi ala mereka dan mengatakan sudah tahu pelakunya.


Buang dan Sam dari awal mencari tahu seluk beluk kasus pembunuhan itu dari segala sumber yang menurut mereka terpercaya. Antara lain, keluarga korban, rekan dna sahabat korban dan banyak lagi.

Hingga yang terheboh adalah adanya orang yang berusaha untuk membayar pembunuh bayaran untuk habisi Randy Badjideh karena dianggap sebagai saksi kunci.


Namun, setelah TPFI menyerahkann itu kepada polisi dan polisi melakukan penyelidikan terhadap "fakta-fakta" temuan TPFI, ternyata orang yang hendak dibayar itu "HANYA MAEN GILA". 

Buang Sine,Cs Akan Terus Berjuang
Kendati Investigasinya Penyidik Bilang "HANYA MAEN GILA", Buang Sine dan teman-temannya Masih Terus Berjuang. Hal itu Buang Sampaikan Dalam postingannya, Buang Sine, yang adalah mantan polisi yang memutuskan pensiun dini itu mengatakan: "Hanya orang yang mampu bertahan dalam perjuangan  saja yang memperoleh keberhasilan.Usaha tak pernah mengkhianati hasil.Karena engkau mampu bertahan, engkau dapat tuntaskan kasus kasus pembunuhan yang mandek bertahun tahun, bukan?Berkacalah dari pengalamanmu itu. Ingat TUHAN ada dalam kasus kasus ini. Dia akan membuka semuanya. Engkau melakukan saja, dan TUHAN yang akan menggenapinya. Tinggal sedikit lagi langkahmu mencapai finish. JANGAN MUNDUR! (Suara dari Angkasa).". Tulis Buang Dalam psotingannya.

 



Rekam Jejak TPFI: Ini 3 "DOSA" Polisi Di NTT Yang Gagal Ungkap Kasus Pembunuhan Di NTT

Berikut ini adalah bukti kerja nyata investigasi TPFI yang telah mampu mengungkap kasus besar di NTT, Ketika kasus-kasus tersebut "polisi sudah angkat tangan". Mereka seakan "melawan" hasil penyelidikan polisi yang "tidak valid" dan mampu ungkap fakta yang sesungguhnya. 

1. Pembunuhan Yornimus Nenabu di Kupang

Kapolsek dan penyidik Polsek Maulafa, Kupang Kota, pada saat itu mengatakan bahwa kematian Yornimus Nenabu, BUKAN DIBUNUH melainkan KECELAKAAN. Namun, berkat kerja keras dari berbagai pihak, termasuk Tim Pencari Fakta Independe (TPFI) yang digawangi oleh Buang Sine, Sam Haning dan Kawan-kawan, Yornimus Nenabu terbukti dibunuh. 

Korban ditemukan meninggal dunia pada Rabu (29/6/2016) lalu di Jln Jalur 40, Kelurahan Belo, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Korban meninggal sebelumnya dianiaya oleh enam orang di dua lokasi kejadian yakni Jalan Oelbikusi, Kelurahan Belo, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang dan di jalur jalan 40 Kelurahan Belo, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).


BACA JUGA: Dua Kebohongan Randy Ketika Pinjam Linggis Dari Om Ma'e Di BPK, Antara Anjing Ras dan Orang Gila

Keenam tersangka yang diputuskan PN Kupang yakni, Yunus Nenabu (41), Stefanus Nenabu (45), Thomas Tefa (59), Solianus Tefa (27), Marthen S Tualaka (38) dan Benyamin Penu (45) .

Majelis hakim menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “merampas nyawa orang lain” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua yaitu Pasal 338 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dan kepada para terdakwa dipidana dengan pidana penjara masing-masing selama 11 tahun dikurangi masa tahanan. Putusan tersebut lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa.


2. Pembunuhan Romo Faustinus Sega di Bajawa

Ketika itu, Kapolres Ngada menyatakan, bahwa korban meninggal akibat SERANGAN JANTUNG bukan DIBUNUH. Namun, TPFI dan pihak lainnya mengungkap kasus ini sebagai pembunuhan. 

Setelah jazad Romo diotopsi, ternyata dibunuh dan terungkap lima tersangka bahwa dari jasad Romo Faustinus terindikasi tindak kekerasan menggunakan benda tumpul. Dari petunjuk hasil otopsi tersebut tim penyidik kemudian menajamkan penyidikan terhadap pesan singkat (SMS) telepon seluler yang diterima sejumlah saksi, di Desa Kotakeo, Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo, Flores. Pesan itu kiriman dari Theresia Tawa selaku saksi kunci, bahwa Romo Faustinus mati dibunuh.




3. Pembunuhan Paulus Usnaat di Dalam Ruang Tahanan Polsek Nunpene, TTU

Awalnya, kasus ini dinyatakan oleh Kapolres sebagai kasus bunuh diri. Namun, Tim Pencari Fakta Independen dan pihak lainnya menemukan bukti bahwa Tahanan Paulus Usnaat disebut dibunuh pada jarak 4 meter dari lokasi petugas piket jaga Polsek Nunpene, Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Hal itu terungkap dalam perkembangan sidang kasus pembunuhan tahanan Paulus Usnaat dengan agenda mendengar keterangan sejumlah saksi dari petugas piket jaga di Pengadilan Negeri Kefamanu. Dalam sidang itu diketahui korban Paulus Usnaat diduga tewas dibunuh hanya pada jarak 4 meter dari petugas piket jaga malam itu. Hal tersebut didasarkan dari lokasi piket jaga dengan sel korban Paulus Usnaat ditahan yang hanya berjarak 4 meter.


Apa Hukuman Bagi Polisi Yang tidak Profesional dalam Menjalankan Tugas?

Apa hukuman bagi Para petinggi kepolisian di atas yang mengatakan kematian para korban ini BUKAN PEMBUNUHAN, dengan pola pikir TPFI sebagai timsus yang berhasil membuktikan kasus-kasus itu adalah PEMBUNUHAN? 

Berarti ada KESALAHAN FATAL yang telah dilakukan oleh polisi-polisi yang mengatakan KEMATIAN PARA KORBAN itu adalah KEMATIAN WAJAR, bukan?? Apa hukuman untuk polisi polisi yang tidak profesional itu ?? Kapolda NTT Tak Perlu Kebakaran Jenggot, karena sudah ada bukti Polisi Di NTT Yang Gagal Ungkap Kasus Pembunuhan Di NTT. (Sumber: disadur dari postingan Buang Sine I, Anggota TPFI - NTT)

Iklan Atas Artikel

Iklan

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan

Iklan Bawah Artikel

Iklan