Sering Cubit Susu Laki Orang, Wanita Di Kupang Dipolisikan, Ini Buktinya
kelewatan bercanda, seorang cewek di kupang akan di laporkan ke polisi karena melakukan pelecehan pada suami orang.
bercanda di kantor yang mengakibatkan ketersinggungan pada sang istri akan berujung di kantor polisi, hal itu di alami oleh suami dari MH karna ada seorang cewek berinisial IW lakukan pelecehan sexual dengan mencubit (S,xxx) suaminya.
dengan adanya bukti chat dari IW yang mengakui kalau dirinya sempat cubit tet#/sus* suami dari HM dan pengakuan dari sang suami,
" Dia cubit b punk laki punya tet* tanpa persetujuan beta punk laki walaupun dalam kata bercanda mah bt punk laki blg su tegor dia tapi dia tetap lakukan terus, kata HM.
kelakuan dari IW ini akan di laporkan ke polresta kupang kota dengan landasan hukum :
🔹 Pasal 6 huruf a UU No. 12 Tahun 2022
Mengatur pelecehan seksual fisik, yaitu:
perbuatan menyentuh bagian tubuh yang bersifat seksual tanpa persetujuan korban.
dengan ketentuan Umum:
✔ Berlaku untuk semua gender
✔ Berlaku di tempat kerja
✔ Melindungi korban sepenuhnya
pasal 6a No.12 tahun 2022 menjelaskan bahwa :
➡️ Payudara termasuk bagian tubuh seksual
➡️ Alasan bercanda tidak menghapus pidana
➡️ Jenis kelamin pelaku/korban tidak berpengaruh
🔹 Ancaman pidana
Penjara hingga 4 tahun
Namun hal itu menunggu itikad baik dari IW, jika dia tetap teguh dan tidak lakukan. permitaan maaf pada sang laki dan berjanji untuk tidak. melakukannyalagi, hal itu akan di tempuh jalur hukum.
sumber berita : Canadian. com
#Suamilaporistri #lecehkan
