Gila, Gadis Cantik Di NT Ini, Jadi Tersangka Usai Bunuh Orang Yang Perkosanya Di Hutan

 


MSK (15), gadis asal Desa Oni, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT) membunuh pelaku percobaan pemerkosaan lantaran sebelumnya pernah diperkosa oleh pelaku.


MSK yang kini ditetapkan polisi sebagai tersangka nekat membunuh sepupunya, Nikodemus Biaf (48), warga Bitan, RT 07 RW 03, Dusun 1, Desa Oni, Kecamatan Kualin, karena Nikodemus hendak memperkosa.


"Menurut keterangan tersangka (MSK) bahwa tersangka melakukan kasus pembunuhan tersebut, karena tersangka pernah disetubuhi oleh korban pada bulan Mei 2020," kata Kapolres Timor Tengah Selatan AKBP Andre Librian, Rabu (17/2/2021).


Setiap kali Nikodemus ke rumah tersangka untuk membeli minuman keras, Nikodemus selalu menyampaikan kepada ayah tersangka agar Nikodemus menikahi tersangka, atau Nikodemus menjadikan tersangka sebagai istri kedua.


Andre Libran menguraikan, pada Rabu (10/2/2021) siang sekitar pukul 13.00 WITA, Nikodemus ke rumah tersangka untuk membeli minuman keras lokal (laru putih).


Saat itu Nikodemus mengajak tersangka untuk bertemu di pinggir pantai. Nikodemus kemudian keluar dan menuju ke pinggir pantai (20 meter dari lokasi kejadian).


Beberapa saat kemudian tersangka pergi mengikuti Nikodemus. Tersangka membawa sebilah pisau. Pisau itu disimpan tersangka di saku celana bagian belakang.


Di pinggir pantai tersebut, Nikodemus memperkosa tersangka. Beberapa saat kemudian Nikodemus kembali mengajak tersangka untuk berhubungan badan, namun ditolak.


"Saat itu korban memaksa tersangka, sehingga tersangka langsung menikam korban dengan menggunakan sebilah pisau yang di simpan tersangka di saku belakang celana tersangka," Jelas Ande Libran.


Belakangan jenazah Nikodemus baru ditemukan di hutan Haikmeu, Bitan, Desa Oni, Kecamatan Kuali. Saat ditemukan, Nikodemus dalam posisi tidur telungkup.


Nikodemus juga memegang dua pasang sendal berwarna hijau dan hitam serta menggunakan sebuah tas samping berwarna hitam.


"Dilanjutkan dengan pemeriksan medis dari dokter Puskesmas Panite dan disimpulkan bahwa, korban meninggal dunia karena luka robek pada leher bagian kanan," Ungkapnya.


Tim yang dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Hendericka Bahtera kemudian menginterogasi para saksi yang mengetahui kejadian tersebut, serta saksi yang bertemu dengan korban sebelum ditemukan meninggal dunia.


"Setelah dilakukan interogasi kepada para saksi dan juga hasil olah tempat kejadian perkara maka terbukti, bahwa yang melakukan pembunuhan terhadap korban adalah tersangka yang merupakan sepupu dari korban," Tambah Kapolres Andre.


Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Polres Timor Tengah Selatan guna diproses lebih lanjut.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau kurungan seumur hidup.


Tersangka yang merupakan anak berusia 15 tahun sehingga berdasarkan hasil koordinasi dengan dinas sosial maka, tersangka dititipkan di Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak di Kupang sejak akhir pekan lalu.


Polisi Koordinasi ke Komnas Perempuan soal Gadis Bunuh Sepupu Cabul di NTT


Kasus gadis remaja di Nusa Tenggara Timur (NTT) membunuh sepupunya lantaran hendak diperkosa menjadi sorotan. Pasalnya si gadis ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan.


Kapolda NTT, Irjen Lotharia Latif menjelaskan, sebelum kasus pembunuhan ini ramai diperbincangkan, dirinya sudah mengambil sikap. Sikap yang dimaksud Latif adalah memerintahkan penyidik untuk mendalami fakta-fakta terkait pembunuhan tersebut, memperlakukan si gadis secara humanis dengan tidak dikurung dalam sel tahanan tetapi dititipkan di Dinas Rehabilitasi Sosial milik Pemda.


"Saat saya mendengar ada kasus tersebut, saya perintahkan penyidik untuk humanis memperlakukan gadis remaja tersebut. Bagaimanapun juga kita harus memegang teguh asas praduga tak bersalah. Saya meminta juga agar adik kita ini tidak disel sebagaimana umumnya pelaku pembunuhan," jelas Latif .


"Kenapa saya demikian? Karena adik kita ini masih di bawah umur. Dia mengaku bahwa dia hendak dilecehkan, maka dia terpaksa melawan. Jadi kami titipkan dia di Dinas Rehabilitasi Sosial TTS (Timor Tengah Selatan), sambil penyidik mengumpulkan fakta-fakta di lapangan dan meminta pandangan ahli," sambung Latif.


Latif menuturkan dirinya juga sudah mengirim polwan dan psikolog untuk mendampingi gadis tersebut. Dengan harapan, sambung Latif, trauma yang dialami remaja putri tersebut dapat berangsur menghilang dan diharapkan si gadis dapat menceritakan secara terang benderang peristiwa yang dialaminya.


"Saya pun sudah mengirim polwan, karena secara psikologis kalau ke sesama wanita, mungkin lebih terbuka. Psikolog juga demikian, agar ada trauma healing. Kepolisian di sini sudah mengambil langkah dengan semangat presisi, yang transparan dan berkeadilan," tutur dia.


Latif menerangkan lebih lanjut, dirinya juga telah berkoordinasi dengan Komnas Perempuan. Latif meminta semua pihak untuk menahan diri dan menunggu hasil penyidikan yang dilakukan oleh Polres TTS.


"Antara Polda NTT dengan Komnas Perempuan sudah membahas ini saya langsung meghubungi pihak Komnas Perempuan. Kami juga koordinasikan apa-apa saja langkah kami. Kami meminta masyarakat tenang. Kasus ini kami tangani dengan sangat hati-hati dan penuh pertimbangan. Kami masih mendalami fakta-fakta terkait," tutur Latif.


#infoviralntt

#infoterkini

#foryouall

REKOMENDASI UNTUK ANDA

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel