Berkas Dikembalikan Lagi Karena Polda NTT Belum Mampu Buktikan Randy Bunuh Ate Secara Terencana
Jaksa Kembalikan Berkas Randy Ke Polda NTT. Sebagaimana dilansir dari koranntt.com, Berkas perkara pembunuhan Astrid Manafe dan Lael Macabee yang jenazahnya ditemukan di Penkase dikembalikan ke Polda, Senin 7 Februari 2022.
Sebelumnya berkas perkara Penkase dengan tersangka Randy Badjideh telah dikirim untuk kedua kalinya ke Kejaksaan Tinggi NTT pada 26 Januari 2022.
Kepala Seksi Penerangan Umum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim mengatakan, berkas yang dikirim pihak Polda NTT belum lengkap sehingga dikembalikan lagi untuk dilengkapi.
Menurutnya, petunjuk-petunjuk kelengkapan berkas disampaikan oleh jaksa peneliti, karena hal itu merupakan domain Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Yang tahu cuma penyidik dan JPU. Apa yang yang dibicarakan dan berapa jumlah petunjuk belum diketahui. Cuma mereka yang tahu,” jelas Abdul Hakim.
Sementara itu Penasehat Hukum keluarga Korban Adhitya Nasution meminta penyidik Polda NTT agar harus lebih fokus untuk membuktikan bahwa Randy merupakan pelaku pembunuhan berencana.
“Karena BAP yang saat ini dipakai sangat lemah untuk membuktikan bahwa Randy merupakan pelaku pembunuhan berencana,” tegas Adhitya Nasution. Sumber: koranntt.com