Akhirnya Polda NTT Nyatakan Ira Susul Randy Ke Penjara Seumur Hidup





Kerja keras penyidik Polda NTT, membuahkan hasil, sebab penyidik kembali menetapkan tersangka baru, yakni IU alias Ira sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Astrid Manafe dan anaknya Lael.

Hal itu disampaikan Kabid humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budiaswanto, berdasarkan hasil pengembangan maka penyidik menetapakan IU sebagai tersangka.


“Penyidik telah menemukan beberapa alat bukti dan telah menetapkan seseorang karena perbuatannya ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial IU,” kata Krisna.

Randy Bajideh sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan dihukum seumur hidup. Kemungkinan Ira juga akan diganjar pasal yang sama.



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel