Iklan

"Randy Anggap Astrid Dan Bayi Lael Seperti Binatang"





"Randy Anggap Astrid Dan Bayi Lael Seperti Binatang". hal itu disampaikan JPU saat membaca tuntutan untuk Randy. 
Dilansir dari ***https://kupang.tribunnews.com/, Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) menuntut terdakwa Randy Suhardi Badjideh alias Randy Badjideh hukuman mati.

Suami Ira Ua itu terbukti membunuh Astri Manafe dan Lael Maccabee, ibu dan anak di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada Sabtu 28 Agustus 2021.


Menurut JPU, tidak ada hal yang meringankan Randy Badjideh. "Tidak ada hal yang meringankan terdakwa," kata JPU Herman Deta dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, Senin 18 Juli 2022.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wari Juniati, SH, MH, mulai pukul 13:00 Wita. Selain Herman Deta, hadir JPU Herry Franklin, SH, MH dan Sisca Gitta Rumondang Marpaung, SH, MH.

Sementara terdakwa Randy Badjideh didampingi kuasa hukumnya, Yance Th Mesah, SH dan Benny Taopan, SP, SH, MH.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa, sebut JPU Herman Deta, yakni melakukan pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang.


Randy Badjideh juga melakukan kekerasan terhadap anak.

Serta tidak menunjukkan rasa empati.



Menurut JPU Herman Deta, Randy Badjideh terbukti secara sah melakukan perencanaan pembunuhan Sebelumnya, JPU Herry Franklin mengatakan, terdakwa membunuh kemudian menguburkan korban.

Di dalam benak terdakwa, kata JPU Herry Franklin, korban adalah binatang sehingga dikuburkan tidak manusiawi.

Padahal Randy Badjideh memiliki hubungan special dengan Astri Manafe sejak keduanya masih SMA. Kemudian Astri Manafe hamil dan melahirkan Lael Maccabee.

JPU Sisca Gita mengatakan, Randy Badjideh sejak di SMA 1 Lobalain mempunyai hubungan pacaran dengan Astri Manafe.

Pada tahun 2016, Astri Manafe mengandung dan keguguran. Namun, pada 21 Oktober 2020 melahirkan anak laki-laki dan dinamakan Lael Maccabee.

Pada Sabtu 28 Agustus 2021, terdakwa membawa kedua korban dengan mobil Rush.

Terdakwa memarkir mobil Rush di depan rumah jabatan Bupati Kupang atau Hollywood sehingga unsur berencana juga terpenuhi secara sah.


Unsur keempat adalah merampas hak orang lain, sesuai keterangan saksi dan kesesuaian dan fakta persidangan.

JPU juga mengatakan, keterangan Randy Badjideh tidak didukung alat bukti soal Lael dicekik Astri.


JPU menyatakan, terdakwa yang melakukan pembunuhan terhadap Lael, berdasarkan saksi, alat bukti surat, keterangan terdakwa. Benar terdakwa membekap Lael sehingga mati lemas, sesuai bukti visum. ***https://kupang.tribunnews.com/


Iklan Atas Artikel

Iklan

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan

Iklan Bawah Artikel

Iklan