Aduh, Gawat! Hakim PN Atambua Diseret Dalam Kasus Seksual Piche Kota

  


Aduh, Gawat! Hakim PN Atambua Diseret Dalam Kasus Seksual Piche Kota. Kasus dugaan amoral yang melibatkan pesohor Piche Kota dan kawan kawannya masih akan terus bergulir. 

Walau Piche sudah 99 persen lolos dari kasus ini, ternyata belum selesai. Kini merambat sampai ke hakim di Pengadilan Negeri Atambua.

Dilansir dari expontt.com, polda NTT akan melaporkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Atambua yang mengabulkan permohonan praperadilan Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota atau Piche Kota ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung


Pasalnya, oknum hakim tersebut telah mengabaiakan fakta-fakta penyidikan yang telah dilakukan dengan cermat oleh Polda NTT. 

Penyidik polda NTT menilai, hakim tidak cermat dalam menilai fakta-fakta penyidikan. Sehingga mengabulkan praperadilan Piche Kota. Yang ujungnya Piche lolos dari jeratan hukum. 


“Kami melihat putusan praperadilan memang tidak dapat ditempuh upaya hukum lagi. Namun, kami menilai hakim tidak cermat atau tidak memahami proses penyidikan,” ujar Kepala Bidang Hukum Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Anton C. Nugroho, dikutip dari Kompas.com.


Karena itu, penyidik mempertanyakan mengapa hakim dalam perkara Piche tidak mempertimbangkan putusan sebelumnya, padahal administrasi penyidikan yang diuji disebut berasal dari perkara yang sama.


“Penyidikan yang sama sebelumnya telah diuji dan dinyatakan sah. Mengapa hakim dalam perkara ini tidak mempertimbangkannya, biarlah masyarakat yang memahami hukum menilainya,” katanya.


REKOMENDASI UNTUK ANDA

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel