Ini 5 Tempat Vikaris "Perko" Di Alor Setubuhi Para Korbannya, Termasuk Di Dalam Gereja

 



Seorang calon pendeta GMIT (Vikaris) di kabupaten Alor diketahui telah mencabuli banyak anak-anak sekolah minggu di tempatnya melayani. Pelaku bernama Sepry  Ayub Snae (SAS) itu sungguh bejat dan bertindak diluar nalar. 

Pasalnya, gereja yang seharunys tempat ibadah umat, malah dijadikan tempat lampiaskan nafsu bejat. Sungguh terkutuk perbuatannya. Begitu ungkapan kekesalan orangtua dan keluarga pada korban. 

Tindakan bejat pelaku ia lakukan sejak bulan Mei tahun 2021 hingga Mei 2022, sampai ia ditarik oleh GMIT karena masa tugas sudah selesai. 

Setelah dia pergi dari Alor baru ketahun aksi bejatnya. Untuk saat ini, baru 6 orang yang sudah berani mengaku jadi korban bejar Sepry. namun, menurut penuturan orangtua para korban, diduga sudah 20-30 orang yang jadi korban vikaris bejat itu. 


Tempat Pelaku melancarkan Aksi Bejatnya

Dilansir dari kupangterkini.com, dari keenam korban yang sudah mengaku, masing – masing disetubuhi lebih dari sekali dan paling banyak enam kali. Usia para korban sendiri masih remaja yakni pada rentang usia 13 hingga 15 tahun.

Kelakuan bejat pelapor sendiri dilakukan pada beberapa tempat yakni, dirumah korban sendiri, konsistori (ruangan persiapan ibadah), pastori tepatnya kamar terlapor serta WC jemaat gereja dan juga di Posyandu Mawar Lakatul.

Sementara itu, modus tersangka berdasarkan keterangan para korban yakni, melakukan tipu muslihat untuk bertemu para korban di tempat kejadian tersebut kemudian berpura- pura menyuruh korban mengambil kunci kunci di kamar tidur terlapor, membersihkan pastori, mencari uban dan memasak di pastori dan saat itulah pelaku melakukan aksinya terhadap korban. Selain itu, pelaku juga mengajak para korban doa di konsistori namun tidak didoakan tetapi disetubuhi.

Pelaku juga menakut – nakuti dengan merekam atau memvideokan saat kejadian tersebut sehingga memudahkannya melakukan aksi lanjutan. Saking jahat dan bejatnya, Polres Alor sudah tangka dan kenakan Pelaku pasal hukuman mati.  

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel