Sidang Terbaru, Ini Keterangan Ahli Wacana Yang Dapat Meringankan Ira Ua

 


Terdakwa pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, pada hari Rabu (15/02/2023). Sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan. 

Dilansir dari koranntt.com, dalam persidangan, empat orang dihadirkan sebagai saksi. Diantaranya Kepala SMP Negeri 5 Kupang Ferderik Mira Tade, dua orang rekan guru terdakwa, Adika H. Pratama dan Maria Rosari Werang, serta ahli wacana.


Keterangan Ahli Wacana Yang Dapat Meringankan Ira Ua

Salahs atu hal Yang menarik adalah keterangan dari ahli wacana yang dapat meringankan Ira Ua dari jeratan hukuman. 

Ketika Jaksa mempertanyakan soal kalimat Ira Ua: "kecuali Ate dan Lael Sonde ada, baru Saya bisa tenang".


Ahli menjelaskan sebuah teks yang berisi “kecuali Ate dan Lael sonde ada baru beta tenang”. Menurutnya, kalimat “sonde ada” bukan tertuju pada kematian. Melainkan pergi ke suatu tempat yang jauh.

Selain itu, kata dia, kalimat tuturan yang digunakan terdakwa dalam pesan teks itu merupakan ungkapan perasaan declarative eksklusif.

Dengan demikian, keterangan ahli itu dapat memberikan keringanan hukuman bagi Ira Ua. Sebab, menurut penyidik, kalimat itu menjadi salah satu yang memperkuat peran Ira Ua dalam kasus pembunuhan ibu dan anak yang menggegerkan seantero NTT itu. 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel