Begini Kronologi Lengkap Pemerkosaan Anak Di Kupang, Korban Dibawa Ke Hutan

 


Kasus pemerkosaan dialami DMN (20), warga Desa Faumes, Kecamatan Amfoang Barat Laut, Kabupaten Kupang, NTT.

Korban diperkosa oleh OL alias Okto (30), warga Desa Timau, Kecamatan Amfoang Barat Laut, Kabupaten Kupang.

RT (35), kerabat korban langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Amfoang Utara dengan laporan polisi nomor LP/B/10/IX/2023/Polsek Amfoang Utara/Polres Kupang/Polda NTT, tanggal 6 September 2023.

“Korban diperkosa pada Selasa, 5 September 2023 sekitar jam 15.00 wita di pinggir Kali Bonpo tepatnya di RT 006/ RW 003, Dusun III, Desa Timau, Kecamatan Amfoang Barat Laut, Kabupaten Kupang,” ujar Kapolsek Amfoang Utara, Iptu I Nyoman Sarjana saat dikonfirmasi Kamis (7/9/2023).

Aksi pelaku memperkosa korban dilihat oleh Yustus Taemnanu (13), pelajar SMP yang kebetulan melintas di lokasi kejadian.

Saat itu Yustus melewati jalan setapak hendak ke rumah Hes Fomeni.

“Sesampainya di tengah jalan, Yustus melihat korban sedang ditarik dan dibawa paksa oleh terlapor menuju ke pinggir kali/sungai Bonpo, Desa Timau,” ujar Kapolsek.

Yustus kemudian pulang dan melaporkan ke Anderias Tamelab (38), warga Dusun III, Desa Timau, Kecamatan Amfoang Barat Laut, Kabupaten Kupang.

Anderias dan Yustus kemudian ke lokasi kejadian dan melihat pelaku memperkosa korban.

“Korban merasa sakit nyeri dan pendarahan,” tandas Kapolsek.

Kerabat korban bersama korban melaporkannya kejadian ini di kantor Polsek Amfoang Utara guna diproses secara hukum yang berlaku.

Pasca menerima laporan korban, polisi membawa korban ke Puskesmas Soliu guna divisum.

Polisi masih memeriksa saksi-saksi dan meminta keterangan dari korban. sumber: digtara.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel