Kronologi Kasus Pria Disabilitas Bisu Di Kupang Jadi Tersangka, Nafsu Lihat Anak Kecil
Seorang pria bisu di kupang ditangkap polisi karena pelaku yang mencabuli dua orang bocah perempuan di kupang.
Pelaku adalah SFT alias Santo (33), warga Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
Santo telah mencabuli 2 bocah yang adalah tetangganya saat datang bermain di rumahnya. Kasus ini terjadi di wilayah Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, NTT.
Kedua korban kemudian mengadukan ke orang tua mereka dan meneruskan laporan kasus ini ke Polres Kupang.
Polisi kemudian mengamankan Santo yang bisu sejak lahir.
Saat pemeriksaan, penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kupang sempat mengalami kesulitan ketika berkomunikasi dengan Santo.
Beruntung ada penerjemah dan petugas bantu dari Balai Sosial Efata Naibonat, Kabupaten Kupang yang membantu proses pengambilan keterangan kepada Santo.
Dengan bahasa isyarat, Santo mengakui perbuatannya telah mencabuli kedua korban. Keterangan yang diberikan Santo sama dengan pengakuan para korban.
Dalam pemeriksaan, Santo mengaku khilaf dan malu dengan perbuatannya. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan pihak keluarga.
Dengan pelimpahan ini maka proses selanjutnya oleh pihak Kejaksaan untuk proses sidang. sumber: digtara.com