GILA, Begini Gadis Di Kupang Digilir 3 Pria, Sampai Pasrah Semuanya

 




Tiga Pemuda Diserahkan ke Kejaksaan dalam Kasus Dugaan Pencabulan dan Persetubuhan Anak di Bawah Umur.


Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Kupang Kota telah melaksanakan Tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) terkait kasus dugaan tindak pidana percabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penyerahan ini dipimpin langsung oleh Kanit PPA, Ipda Adam Tupitu.


​Kasus ini menjerat tiga orang pemuda sebagai tersangka yaitu J (21), M (19), D (20) 


​Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, Kompol Marselus Yugo Amboro, S.I.K melalui Kanit PPA Ipda Adam Tupitu menjelaskan ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) sub Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Peraturan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


 Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 07.00 WITA. Lokasi kejadian berada di rumah tersangka J, yang beralamat di Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. D awalnya menjemput anak korban. Kemudian, ia membawa korban ke rumah tersangka J. Setibanya di lokasi, ketiga tersangka J, M dan D secara bergantian diduga melakukan aksi percabulan dan persetubuhan terhadap korban", jelas Kanit PPA.

​Lebih lanjut Ipda Adam menjelaskan setelah perbuatan tersebut selesai, tersangka D kemudian mengantarkan anak korban kembali pulang. Sesampainya di rumah, korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pihak keluarga, yang kemudian berujung pada pelaporan resmi ke Polresta Kupang Kota.


​"Dengan dilaksanakannya Tahap 2 ini, berkas perkara beserta ketiga tersangka kini resmi diserahkan kepada Kejaksaan untuk proses penuntutan lebih lanjut di persidangan", tutup Ipda Adam.




REKOMENDASI UNTUK ANDA

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel