Hanya Di NTT, Sekdes Hamil Di Luar Nikah, Pria Di Desa Kepanasan
Warga Kolbano Datangi Kades, Tuntut Tindak Tegas Sekdes Hamil di Luar Nikah
Kolbano, TTS – Suasana tegang menyelimuti Desa Kolbano, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) pada Jumat, 5 Desember 2025. Sejumlah warga mendatangi Kepala Desa Dabigus D. Boimau, S.P., mendesak penyelesaian kasus Sekretaris Desa (Sekdes) yang diketahui hamil di luar nikah.
Massa yang geram menuntut Kepala Desa (Kades) untuk mengambil tindakan tegas terhadap Sekdes yang dianggap telah mencoreng nama baik desa.
Desakan ini disampaikan oleh perwakilan masyarakat Desa Kolbano, yaitu Yandrits Manu, Timotius Sabunu, Daniel Lakapu, dan Yes Boimau.
Menurut perwakilan warga, Kepala Desa sebenarnya telah mengambil tindakan dengan memberikan sanksi, bahkan surat pemberhentian. Namun, Bupati TTS melalui surat nomor DPMD.14.02.01/689/XI/2025 tanggal 11 November 2025 memberikan teguran tertulis kepada Kepala Desa. Teguran ini diberikan karena surat pemberhentian yang diberikan Kades terhadap Sekdes dianggap tidak sesuai prosedur dan mekanisme pemberhentian perangkat desa.
Dalam surat bupati tersebut, disebutkan bahwa jika dalam waktu 14 hari Kades tidak membatalkan surat pemberhentian, maka akan dikenakan sanksi pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian permanen.
Surat teguran bupati inilah yang membuat masyarakat geram, karena surat pemberhentian Sekdes tersebut dikeluarkan atas rekomendasi dan desakan warga.
Perwakilan warga Kolbano menegaskan, bila masalah ini tidak diselesaikan, masyarakat desa akan melakukan penyegelan kantor desa. (*)
