Oknum Polri Di Kupang Berulah Lagi, Tak Tahan Birahi Lihat Anaknya, TKP Manulai 2

 



SAT (45), oknum anggota polisi di wilayah Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga mencabuli anak tirinya.

 

Dugaan pencabulan ini dilaporkan korban LJT (12) bersama ibunya MI (41) di Polsek Alak pada Sabtu (13/12/2025).

 

LJT, siswi sekolah dasar merupakan anak kandung dari MI (istri terduga pelaku) atau anak sambung dari terduga pelaku.


Korban mengaku dicabuli sang ayah tiri di rumah mereka di salah satu kompleks perumahan di Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

 

Saat kejadian, MI, ibu kandung korban (istri terduga pelaku) sedang tidak berada di rumah. Terduga pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut. Ia lalu mencabuli korban. Saat itu korban melawan sehingga terduga pelaku menghentikan aksinya.


Korban yang trauma dengan pelakuan ayah tirinya hanya bisa menangis dan mengurung diri dalam kamar. 

 

Korban kemudian menghubungi ibunya agar segera pulang ke rumah. Saat itu, Ibu korban langsung pulang. Saat tiba di rumah, ibu korban mendapati terduga pelaku sedang minum minuman keras.

 

Ibu korban kemudian ke kamar dan menemui korban. Korban langsung menangis begitu bertemu ibunya. Kepada ibunya, korban menceritakan aksi cabul yang dilakukan ayah tirinya kepadanya.


REKOMENDASI UNTUK ANDA

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel