Tak Ada Hati Nurani, Di Kupang, Difabel Dirampok, Pelaku Dicokok Polisi








Tak Ada Hati Nurani, Di Kupang, Difabel Dirampok, Pelaku Dicokok Polisi dan kini diserahkan ke jaksa untuk disidangkan.

RHYK (24), warga Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang ditangkap polisi karena jambret seorang difabel.

Kasus ini bermula pada 22 September 2025 dini hari lalu, ketika korban mengalami tindakan kekerasan atau jambret oleh tersangka di Jalan Timor Raya, Kelurahan Fatubesi, Kota Kupang.

Sesuai keterangan pelapor, LH kalau korban DH dipukul. Korban juga kehilangan tas yang berisi uang sekitar Rp 800.000.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami patah tulang di jari kelingking kiri, bengkak pada pelipis kiri, serta luka lecet di bagian siku kanan, sebagaimana tertera dalam hasil pemeriksaan medis.



Selain menyerahkan tersangka, polisi juga melimpahkan barang bukti satu unit sepeda motor nomor polisi DH 30xx Px beserta STNK.

Diserahkan pula satu buah tas tenteng warna orange, dan satu buah kunci kontak sepeda motor.



Serah terima tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh staf pidana umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang. sumber: digtara.com


REKOMENDASI UNTUK ANDA

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel