Terbongkar Lagi, Begini Modus Romo Di NTT Rayu Mangsanya Untuk Ditiduri Sampai Hamil, Terlalu Gila
OMK atau Orang Muja Katolik Gereka Di NTT diberitakan hamil dan melahirkan karena ditiduri Oknum Romo.
Kejadian 6 tahun silam itu berawal dari kegiatan gereja yang melibatkan sejumlah OMK.
Diketahui bahwa korban, berinisial DU alias Desi termasuk OMK yang cantik dan lembut.
Diduga kuat, Romo mulai lirik beberapa OMK wanita yang cantik dan jadi target nafsu bejatnya yang tak tertahankan.
Pada malam ret ret, Romo mulai rayu korban yang diketahui bernama DU alias Desi.
Akhirnya DU terjebak dalam rayuan Maut romo yang tampil gagah bersama jubah kebesarannya yang ternyata hanya tameng tutupi nafsu bejatnya.
DU ditiduri malam itu dan akhirnya hamil. Kini anak sudah usia 6 tahun.
30 Desember 2025
Berawal dari kegiatan OMK/Orang muda Katolik di Emaus, Nela, dalam kegiatan ret-ret.
cewek asal atambua yang merupakan anggota aktif OMK di lecehkan sang Pastor/Romo Marly Knaofmone.
alih alih tanggung jawab sayang nya itu omong kosong karna kurang lebih 6 tahun, sang pastor tak pernah perhatikan desi ullu dengan anaknya yg merupakan hasil hubungan gelap mereka.
Keuskupan Atambua melalui Pater Vinsen Wun,SVD. memberikkan informasi terbuka melalui chanal youtube Kevikepan Atambua "
Pernyataan dan Kalrifikasi Keuskupan Atambua atas kasus Rm. Marley Knaovmone/Rm. Marianus Yulius Knaovmone dengan Saudari Desi Ullu .
Pertama ;
Bahwa : Kasus yang terjadi antara Rm.
Marianus Yulius Kanovmone dengan saudari Desi Ullu baru di ketahui oleh pihak Keuskupan Atambua setelah di beritakan dalam Media pada tanggal 26 Desember 2025 dan pengakuan Rm. Marianus Yulius Knaovmone Pr. di hadapan Bapa Uskup Atambua pada Tanggal 27 Desember 2025 pukul 09.00 Wita .
Kedua ;
bahwa setelah mendengar dan mendalami pengakuan Rm. Marianus Yulius Knaovmone Pr tersebut, Uskup Atambua dengan tegas langsung memberikan suspensi lisan yang di tindak lanjuti dengan di terbitkannya reskrip Uskup Atambua bernomor 180/2025 tentang Hukuman dan Larangan
Melaksanakan beberapa perbuatan Tabisan dan Kuasa Kepemimpinan dari Rm. Marianus Yulius Knaovmone Pr. pada hari yang sama yakni pada tangga 27 Desember 2025.
Ketiga ;
Bahwa Reskrip tersebut berisi Hukuman Suspensi kepada Rm. Marianus Yulius Knaovmone Pr. berupa Larangan Merayakan Misa untuk publik, Memimpin Ibadat/Upacara Sakramental , Melayani Pengakuan dosa, Menerima dan melaksanakan jabatan Gereja Norma kanon 1333
Keempat.
Bahwa dengan di terbitkannya Reskrip ini , Pihak Keuskupan Atambua secara kanonik telah melakukan tindakan hukuman bagi Rm. Marianus Yulius Kanovmone Pr.
Kelima ;
Pihak Keuskupan Atmabua menyampaiakan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada umat atas kehebohan dan keresahan yang timbul akibat kasus tersebut
Ke enam ;
Pihak Keuskupan Atambua juga menyampaikan permohonan maaf kepada Saudari Desi ullu dan keluarganya atas keterlambatan mengetahui informasi atas kasus ini.
#romocabul
