Akhir Perjuangan Korban Seroja, Koordinator Ditangkap Polisi, Harapan Musnah

Akhir Perjuangan Korban Seroja, Koordinator Ditangkap Polisi, Harapan Musnah




Hendrik Djawa ditangkap dan ditahan disel Polres Kupang usai beberapa kali mengabaikan surat panggilan untuk dimintai keterangan oleh Polres Kupang.

Hendrik disangka melakukan provokasi dan adudomba terhadap warga Kabupaten Kupang yang menjadi korban Seroja pada tahun 2021 silam yang hingga kini tidak pernah menerima hak mereka sebagai korban. 

Diduga kesalah prosedur oleh pemerintah kabupaten Kupang. HEndrik selama ini berjuang bersama para korban dan bertindak sebagai koordinator demo dan penyampaian pendapat. 

Namun, oleh sejumlah orang, hendrik dianggap sebagai provokator. dan menghasut orang lain untuk berbuat kejahatan.

Puncaknya, ketika beberapa orang yang terlibat demo merusak fasilitas kantor Bupati Kupang, sehingga ada staf yang lapor polisi. 


Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Trias Politika Republik Indonesia (LP2TRI) NTT, Hendrikus Djawa diamankan polisi dari Polres Kupang.


Ia ditahan sejak Senin (30/3/2026) terkait tindak pidana kasus penghasutan.


Kapolres Kupang, AKBP Rudi JJ Ledo membenarkan penahanan tersebut.

"Iya (ditahan). Untuk lebih jelasnya dan detail kasus silahkan ke Kasat Reskrim," ujar Kapolres pada Selasa (31/3/2026) siang.


Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Helmi Wildan yang dikonfirmasi secara terpisah membenarkan penahanan ini.


"(Ditahan) terkait tindak pidana penghasutan," ujar Kasat pada Selasa petang.

Ia bakal ditahan hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. 


REKOMENDASI UNTUK ANDA

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel