Vidio Porno Dirut Rumah Sakit Kota Viral, Nasib Sang Dirut Di Ujung Tanduk
Dugaan tindak pidana perzinahan yang menyeret nama mantan Direktur RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, dr Della Rianadita, kini memasuki proses hukum. Rabu (25/2/2026)
Laporan resmi telah diterima Polresta Pangkalpinang pada Jumat, 20 Februari 2026, dengan Nomor: LP/B/114/II/2026/SPKT/Polresta Pangkalpinang/Polda Bangka Belitung.
Pelapor adalah DVA (33), warga Ilir Barat I, Kota Palembang. la melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perzinahan. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana berdasarkan pengaduan pihak yang dirugikan.
Kasus ini mencuat setelah Deliana mengaku menerima pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal berisi tautan berita mengenai pernikahan siri suaminya dengan perempuan lain, disertai video yang diduga memperlihatkan keduanya.
Setelah dikonfirmasi, suaminya, HJ alias Sigit, mengakui adanya hubungan tersebut.
Dalam keterangannya kepada wartawan Jejaring Media KBO Babel, Sigit membenarkan bahwa dirinya telah dilaporkan. la juga mengaku telah diperiksa penyidik.
"Memang benar istri saya melaporkan saya dan dr Della. Saya sudah dimintai keterangan dan tidak ada yang saya tutupi," ujarnya.
Sigit menyebut dirinya telah menikah secara siri dengan dr Della pada 3 September 2025 di Jakarta, bahkan mengklaim adanya akta ikrar nikah sebagai bukti. Dokumen tersebut, menurutnya, juga telah diserahkan kepada penyidik.
Namun pengakuan itu justru memperluas spektrum persoalan. Berdasarkan informasi yang beredar, dr Della sebelumnya diketahui telah memiliki suami sah, dr Kuncoro Bayu Aji, Sp.JP.
Jika status perkawinan tersebut masih berlaku, maka persoalan ini berpotensi tidak hanya menyentuh ranah pidana, tetapi juga membuka kemungkinan dugaan pelanggaran norma perkawinan dan etika aparatu
Jangan penasaran pamali