Iklan

Randy Badjideh, Tersangka Pembunuh Ibu dan Bayi, Ternyata Seorang Supervisor

  



Dilansir dari rakyatntt.com, Randy (31) yang menyerahkan diri ke Polda NTT akhirnya ditetapkan sebagai tersangka tunggal kasus pembunuhan ibu dan anak.

Penetapan sebagai tersangka ini tertuang dalam surat penetapan tersangka nomor:SP-Tap tsk/58/XII/2021/Ditreskrimum tanggal 2 Desember 2021 yang ditanda tangani Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Drs Eko Widodo.

Dalam surat yang diperoleh wartawan dari Beny Taopan, SH, penasehat hukum tersangka, Jumat (3/12/2021) disebutkan dasar pertimbangan yakni laporan perkembangan penyidikan dan/laporan hasil gelar perkara tanggal 1 Desember 2021, bahwa telah diperoleh bukti yang cukup guna menentukan tersangka dalam penyidikan.


Penanganan ini juga sesuai surat perintah penyidikan nomor SP-sidik/473/XI/2021/Ditreskrimum tanggal 30 November 2021 tentang tindak pidana pembunuhan.


Randy adalah supervisor PT The Olive Marganda Brother

Polda NTT menetapkan Randy yang juga supervisor PT The Olive Marganda Brother dan warga Jalan Kenanga, Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang sebagai tersangka tindak pidana pembunuhan sebagaimana pasal 338 KUHP.

Randy disangkakan membunuh Astri Evita Suprini Manafe dan Lael Maccabee.


Pasca menyerahkan diri ke Direktorat Reskrimum Polda NTT, Kamis (2/12/2021) siang, RB alias Randy diperiksa intensif di ruang Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda NTT.


Pemeriksaan dilakukan sejak siang oleh penyidik Reskrim Polsek Alak dan Ditreskrimum Polda NTT.

“Kita dalami keterangan RB,” ujar Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Pol Eko Widodo, SIK didampingi Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK, Kamis (2/12/2021) petang di Mapolda NTT.

Ia mengakui kalau penanganan kasus ini dilakukan tim gabungan. “Tim gabungan melakukan penyelidikan sesuai tahapan-tahapan,” tandasnya.

Penyidik, tandasnya sudah mendapatkan alat bukti, barang bukti dan keterangan untuk menjadi petunjuk penanganan kasus ini.

“Kita juga sudah gelar perkara dan siang tadi RB datang menyerahkan diri,” ujar dir Reskrimum Polda NTT.

Kedatangan RB diakui direktur Reskrimum Polda NTT dengan memberikan pengakuan sebagai pelaku pembunuhan terhadap Astri dan Lael.

“Yang bersangkutan (RB) mengaku melakukan (pembunuhan). Namun kita dalami pengakuannya apakah terkait dengan penyelidikan kasus yang kita tangani,” tambahnya.

Polisi juga melakukan pengembngan dan pendalaman. “RB hanya mengaku (membunuh korban) tetapi (pengakuannya) tidak bisa langsung kita terima tetapi kita dalami,” ujar dir Reskrimum Polda NTT.

Randy Didampingi Enam Pengacara
Randy Badjideh didampingi 4 pengacara, yakni: Beny Taopan, SH, Yance Thobias Mesakh, Obed Djami, Amos Lafu, Hery Pandie dan Danarita. “Klien kami sudah jadi tersangka dan sudah ditahan sejak Jumat hari ini,” ujar Beny Taopan, SH, Jumat (3/12/2021).

Ia mengaku sudah menerima surat penangkapan dan penahanan. “Suratnya sudah ada di kami. Randy tersangka dan ditahan,” tandasnya. (sumber: rakyatntt.com,)

Iklan Atas Artikel

Iklan

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Iklan

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan

Iklan Bawah Artikel

Iklan