Iklan

2X Gituan, Gadis Di Kupang Hamil, Ortu Lapor Polisi, Begini Cerita Awalnya

 


Seorang gadis yang adalah siswi sebuah SMP di Kabupaten Kupang mengaku disetubuhi berulang kali oleh pacarnya hingga hamil. Namun, sayangnya, ayah calon bayi itu tak mau bertanggung jawab.

BACA JUGA: 


Dilansir dari digtara.com, Korban Korban YI (13), warga Kecamatan Sulamu Kabupaten Kupang ini mengaku disetubuhi pada bulan September dan Oktober 2021 lalu.

BACA JUGA: 


Korban mengaku disetubuhi JTh alias Jems (18), warga Desa Pantulan, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang.

Ia mengaku kalau pada bulan September 2021, korban disetubuhi pelaku di rumah korban di Kelurahan Sulamu, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang.Sementara pada bulan Oktober 2021, korban disetubuhi di rumah pelaku Jems di Desa Pantulan, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang.

BACA JUGA: 


Orangtua Lapor Polisi
Walaup sudah hamil 7 bulan, Jems (Pelaku) menolak untuk menikahi gadis malang itu. maka Dari itu, ibu korban lapor polisi. Sehingga Polisi sudah amankan Jems dari rumahnya, karena telah menyetubuhi dan menghamili anak di bawah umur. sumber: digtara.com.

BACA JUGA:  

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan