Santunan 1 M Untuk Korban Meninggal Dunia Dalam Tragedi Cantika 77 Di Kupang



Kepala Jasa Raharja NTT, Muhammad Hidayat mengatakan, pihaknya menjamin semua korban kecelakaan KM Express Cantika 77, baik yang meninggal dunia, maupun masih dirawat di rumah sakit.

“Ini sebagai bentuk kehadiran negara untuk para korban kecelakaan. Santutnan untuk korban yang meninggal Rp.50 juta per jiwa, dan bagi yang sedang dirawat kami akan berikan surat jaminan sebesar Rp20 juta,” ujar Hidayat.

Menurutnya, dari ratusan jumlah penumpang, 20 orang diantaranya dinyatakan meninggal dunia, dan masih terdapat dua orang yang belum ditemukan hingga sekarang.

Dengan demikian, Jasa Raharja bayar total 1 miliar untuk semua korban yang meninggal dunia. 

“Jadi dari 20 korban yang meninggal itu masih dua orang yang yang belum ditemukan. Yang pertama itu ABK dan kedua itu mr X. Karena sampai sekarang masih belum diketahui identitasnya,” jelasnya. sumber: katantt.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel