Saking Kebelet Jadi Dewan, Bacaleg Di NTT Ini Diduga Sampai Tabrak Aturan Pemilu


 bidiknusatenggara.com-Sejumlah Pemuda Desa Lakulo, Kecamatan Weliman dan Desa Saenama, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT, meminta kepada pihak Bawaslu untuk menertibkan baliho, poster, atau spanduk promosi yang belum diperkenankan untuk mencantumkan nomor urut pasangan karena terkesan ajakan untuk mencoblos. Hal itu diduga melanggar tahapan Pencalonan Anggota DPRD.

Hal itu diungkapkan oleh beberapa Pemuda Desa Lakulo dan Desa Saenama, saat ditemui media ini pada Minggu, (28/05/23).

Khususnya salah satu Bakal Calon Legislatif Kabupaten Malaka Partai Gerindra atas nama Yulius Carlin Bouk, ST, nomor urut 5 Daerah Pemilihan Malaka 2 diduga memasang baliho, poster, atau spanduk dengan mencantumkan nomor urut calon. Hal itu dinilai melakukan ajakan untuk mencoblos.

Terpantau media bidiknusatenggara.com, Baliho dari Bacaleg ini sudah terpasang dibeberapa Desa Khususnya di Desa Lakulo, Dusun Umalor, Desa Saenama, Dusun Wekfae, Desa Laleten, Dusun Weliman B dan Desa Umalawain, Dusun LaenKbet.

Salah satu Pemuda Desa Lakulo berinisial AK mengatakan bahwa Bacaleg Yulius ini diduga sudah mendahului tahapan pencalonan, pasalnya didalam baliho terdapat tulisan Yulius Carlin Bouk, ST Calon Anggota DPRD Kabupaten Malaka sudah memasang baliho dan disertakan dengan nomor urut calon.

“Tentunya ini jelas-jelas sudah mendahului Tahapan, dimana KPU belum menetapkan status Daftar Calon Sementara menjadi Daftar Calon Tetap, apalagi nomor urut calon,” Ungkap salah satu pemuda Desa Lakulo yang dimintai namanya tidak dimediakan.

Lanjutnya, bagi Bacaleg boleh mensosialisasi partai, sah-sah saja namun mencantumkan nomor urut itu sudah melangkahai tahapan karena itu sudah termasuk materi kampanye.

“Sosialisasi Bacaleg dan Partai itu wajar-wajar saja tetapi ajakan untuk memilih itu sudah termasuk dalam materi Kampanye, sedangkan masa kampanye ada pada Tanggal 13 Oktober 2023-10 Februari 2024,” kata AK.

Sesuai Lampiran 1 PKPU 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, pada tanggal 15 Mei-23 Juni 2023 KPU masih melakukan verifikasi administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Legislatif.

Untuk diketahui, Tahapan Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) ada pada Tanggal 14 Oktober 2023.. Sementara kampanye Bakal Calon Legislatif mulai pada tamggal 28 November 2023.  sumber: bidiknusatenggara.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel