Berawal Dari Halaman Rumah Ferdi Pello, "Duo Weo" Ditangkap Polisi Polsek Oebobo



Dilansir dari digtara.com – Joni Weo (25), buruh bangunan dan adiknya Hendrik Weo (19) alias "Duo Weo" diamankan polisi dari Polsek Oebobo.

Kakak beradik yang juga warga Jalan Bhakti Karang, RT 40/RW 11, Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang ini ditangkap polisi karena menganiaya dan mengeroyok Tri Omega Yehezkiel Maudeng (20), yang juga warga Jalan Bhakti Karang, Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Korban dianiaya beberapa waktu lalu di halaman rumah Ferdi Pello di Jalan Bhakti Karang, Kelurahan Oebobo, Kota Kupang.

“Korban dianiaya kedua pelaku sekitar pukul 04.30 wita di halaman rumah Ferdi Pello usai acara pesta,” ujar Kapolsek Oebobo, AKP Ricky Dally, SH saat dikonfirmasi Selasa (30/5/2023).

Kapolsek juga memastikan kalau kedua pelaku saat itu dalam keadaan mabuk akibat konsumsi minuman keras.

“Pelaku dalam keadaan mabuk miras karena konsumsi miras saat acara,” tambah Kapolsek Oebobo.

Disebutkan kalau saat itu ada pesta sehingga korban memasang lampu dan musik.

“Korban jaga lampu dan musik saat itu,” ujar Kapolsek.

Selang beberapa saat terjadi keributan di depan rumah Ferdi Pello. Korban pun dianiaya dan dikeroyok kedua pelaku.

Akibat penganiayaan dan pengeroyokan ini, korban mengalami luka robek pada pelipis atas mata kiri, luka dan bengkak pada lengan kanan, rusuk kanan mengalami luka dan sakit.

“Salah paham saat mabuk usai pesta jadi pelaku aniaya korban,” tambah Kapolsek Oebobo.

Kedua pelaku diamankan polisi dan ditahan di sel Polsek Oebobo. sumber:  digtara.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel