Hanya 3 Pelaku Yang Dipecat, Keluarga Dan Kerabat Pingsan
24 November 2025
Keluarga dan Kerabat Para Pelaku Menangis Mendengar Putusan Hakim
3 dari 10 Anggota Raider 900 SBW Udayana dituntut 9 tahun dan dipecat setelah , 7 Prajurit Lainnya dihukum 3 tahun stelah melakukan penyiksaan hingga menyebabkan kematian kepada korban Komang Juliartawan alias Basir,31, warga Desa Sepang, Busungbiu, Buleleng karena diduga menggadaikan sepeda motor Honda Scoopy milik orang tua salah satu prajurit TNI
Insiden berawal dari ketersinggungan para prajurit setelah Basir diduga menggadaikan sepeda motor Honda Scoopy milik orang tua Terdakwa II. Motor itu kemudian ditemukan di Tabanan, dan keluarga korban diminta menebusnya sebesar Rp 2,2 juta.
Emosi memuncak, para prajurit lalu mencari Basir dan menemukannya di depan GOR Lila Bhuana, Jalan Melati, Denpasar Utara, Minggu (23/3) sekitar pukul 23.15 Wita
Saat itu, dua orang saksi menyerahkan Basir kepada Terdakwa II. Tanpa dialog panjang, Terdakwa I langsung menampar wajah Basir tiga kali. Terdakwa II menyusul dengan empat tamparan dan satu tendangan sebelum menyeret korban ke dalam mobil Nissan Grand Livina DK 1724 PCD warna silver. Rombongan kemudian bergerak menuju Singaraja, sempat berhenti di kawasan wisata Gitgit, sebelum akhirnya tiba di asrama prajurit di Jalan Sudirman, Desa Banyuasri, Buleleng, sekitar pukul 00.30 Wita.
Sesampainya di asrama, Basir langsung didorong hingga jatuh di ruang tamu. Dari titik itu, penyiksaan berlangsung tanpa henti. Terdakwa III mengambil alih interogasi dan memukul Basir menggunakan selang plastik biru sebanyak tiga kali di punggung dan satu kali menamparnya di wajah. “Ia mengulanginya empat kali lagi, membuat Basir berteriak kesakitan. Namun tidak seorang pun berupaya menghentikan,” terang Oditur.
Terdakwa II kemudian meminta selang lain kepada salah satu saksi dan diberikan selang kompresor berwarna merah. Selang itu digunakan untuk memukul punggung korban lima kali. Basir lalu diseret ke toilet dekat dapur dan disuruh membasahi badan. Ketika berusaha keluar, “Terdakwa III kembali menghantam wajah, dada, dan perutnya sebanyak lima kali serta menendang pinggang korban dua kali. Basir jatuh terhuyung di lantai dapur, namun tetap dipukul dan bahkan ditendang di bagian dada,” paparnya
Terdakwa I mendekat dan meninju wajah Basir hingga hidungnya mengeluarkan darah. Ia kemudian mengambil selang kompresor di dapur dan memukuli punggung korban empat kali. Terdakwa I dan II terus bergantian menyiksa Basir, satu memukul dengan selang, satu menghajar dengan tangan mengepal. “Aksi kekerasan berlangsung berulang kali tanpa memberikan kesempatan korban bernapas lega,” beber Oditur.
Sekitar pukul 04.00 Wita, Terdakwa IV datang ke lokasi dan melihat Basir sudah jongkok lemas dengan tubuh dipenuhi darah. Ketika bertanya, Terdakwa I menjawab, “Orang ini yang mencuri motor milik terdakwa dua. Sudah pukul saja, saya yang bertanggung jawab.” Mendengar itu, Terdakwa IV mengambil tali skipping dan memukul tangan Basir dua kali sebelum pergi.
Setelah penyiksaan dini hari, sebagian terdakwa pulang ke tempat masing-masing, sementara lainnya tetap berada di asrama. Basir dipaksa menginap di lokasi tersebut dalam kondisi luka parah. Pagi harinya, Terdakwa VII datang dan berkoordinasi dengan Terdakwa II yang kemudian memeriksa Basir yang terbaring di ruang tamu. Namun korban tidak lagi merespons. Terdakwa III dipanggil dan setelah memeriksa nadi korban, ia menyatakan Basir diduga telah meninggal dunia.
Panik, para terdakwa membangunkan Terdakwa V dan menghubungi Terdakwa I. Mereka segera mengangkat jasad korban ke mobil Nissan Grand Livina dan membawanya ke RSUD Buleleng sekitar pukul 07.30 Wita. Di rumah sakit, tim medis memastikan Basir sudah meninggal dunia. Para terdakwa sempat panik dan menghubungi sejumlah saksi. Pihak keluarga baru mendapat kabar sekitar pukul 09.00 Wita. “Kakak korban bersama kerabatnya datang ke RSUD Buleleng dan menerima surat keterangan kematian, lalu melaporkan kasus ini ke Subdenpom Singaraja,” ucap Oditur.
Tidak lama setelah laporan masuk, Subdenpom langsung mengamankan Terdakwa I, II, dan III. Disusul kemudian Terdakwa IV hingga X karena diketahui ikut terlibat atau mengetahui peristiwa tersebut. Dari dakwaan juga diungkap bahwa beberapa barang bukti berupa kasur, bantal, dan sprei yang digunakan korban sebelum meninggal sempat dibakar oleh sejumlah terdakwa. Hasil autopsi dokter forensik menyimpulkan Basir meninggal karena mati lemas akibat penganiayaan berat. Luka-luka ditemukan di sekujur tubuhnya, termasuk patah tulang di bagian kanan dan leher. Sepuluh prajurit itu lalu ditahan di Staltahmil Pomdam IX/Udayana dan menjalani sidang dengan didampingi tiga kuasa hukum
10 orang terdakwa tersebut adalah
1. Kadek Susila Yasa (terdakwa 1),
2. Putu Agus Herry Artha Wiguna (terdakwa 2), 3. Kadek Harry Artha Winangun (terdakwa 3), 4.Martinus Moto Maran (terdakwa 4),
5.Yulius Katto Ate (terdakwa 5),
6.Komang Gunadi Buda Gotama (terdakwa 6), 7.Franklyn Sandro Iyu (terdakwa 7),
8.Devi Angki Agustino Kapitan (terdakwa 8), 9.Muhardan Mahendra Putra (terdakwa 9) dan 10.Gusti Bagus Keraton Arogya (terdakwa 10
